Edhy Prabowo Bebas Sejak Agustus 2023
Edhy Prabowo dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.
Edhy Prabowo dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.
Edhy Prabowo Bebas Sejak Agustus 2023
Terpidana Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Edhy Prabowo resmi menghirup udara bebas. Usai mendapatkan pembebasan bersyarat atas kasus korupsi suap Rp25,7 miliar soal izin ekspor benih lobster atau benur.
Bebasnya Edhy itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra usai yang bersangkutan menjalani penahanan selama hampir 3 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy dalam keterangannya, Rabu (29/11).
Meskipun sudah bisa menghirup udara bebas, lanjut Deddy, Edhy Prabowo pun dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” tuturnya.
Adapun penjelasan dari Deddy ini turut menanggapi sosoknya Edhy Prabowo yang muncul pada acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol beberapa waktu lalu.
Disunat MA
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. MA memvonis Edhy pidana penjara selama 5 tahun.
"Memperbaiki vonis Pengadilan Tinggi DKI atas vonis Pengadilan Tipikor. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu (9/3).
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis terhadap Edhy Prabowo. PT DKI menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap Edhy. Vonis ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yang menghukum Edhy 5 tahun penjara.
Selain meringankan vonis Edhy, MA juga meringankan vonis pidana tambahan terhadap Edhy. MA menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa pencabutan hak politik Edhy selama 2 tahun dari awalnya 3 tahun.
Adapun hakim MA yang memutus perkara ini yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani dengan panitera pengganti Agustina Dyah.
Andi menyebut, pertimbangan tiga hakim MA yang memotong vonis Edhy itu lantaran menganggap vonis 9 tahun PT DKI tak mempertimbangkan hal yang meringankan terhadap Edhy Prabowo. Menurut para hakim MA, selama menjadi Menteri KKP, Edhy Prabowo memiliki jasa besar.
"Terdakwa sebagai menteri telah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," kata Andi.
Andi menyebut, menurut para hakim MA, tindakan Edhy yang mengubah peraturan Menteri KKP dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020 adalah hal yang baik. Ubahan peraturan menteri tersebut bertujuan dengan adanya semangat memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, dengan ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk pembudidayaan karena lobster di Indonesia sangat besar.