Ini Kata Fadli Zon Soal Status Edhy Prabowo di Gerindra Usai Bebas dari Penjara
Terpidana kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur Rp25,7 miliar itu bebas usai menjalani penahanan selama hampir 3 tahun di Lapas Tangerang
Terpidana kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur Rp25,7 miliar itu bebas usai menjalani penahanan selama hampir 3 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Ini Kata Fadli Zon Soal Status Edhy Prabowo di Gerindra Usai Bebas dari Penjara
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Terpidana kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur Rp25,7 miliar itu bebas usai menjalani penahanan selama hampir 3 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengaku hingga kini belum bertemu dengan Edhy Prabowo setelah bebas. Fadli Zon juga mengaku belum mengetahui status Edhy Prabowo di Gerindra.
"Belum (ada kabarnya soal statusnya)," kata Fadli Zon di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (1/12) malam.
Selain belum bertemu dan mengetaui status Edhy Prabowo di Gerindra, Fadli Zon juga mengaku tidak mengetahui kabar Edhy Prabowo menemui anak dari putra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tribrata Putra saat wisuda.
"Waduh saya enggak tahu tuh malah," kata Fadli Zon.
Sebelumnya, terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Edhy Prabowo resmi menghirup udara bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat dalam kasus korupsi suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih lobster atau benur.
Edhy Prabowo bebas usai menjalani penahanan selama hampir 3 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu (29/11).
Meskipun sudah bisa menghirup udara bebas, Edhy Prabowo dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani pembebasan bersyarat.