Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK
Rahmat Effendi ditahan setelah kasus pidana suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Penahanan Rahmat Effendi dilakukan setelah Kasasi terpidana kasus suap proyek di Kota Bekasi itu ditolak Mahkamah Agung.
Rahmat Effendi Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Aset Vila Glamping di Puncak Disita KPK
KPK mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ke Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat. Pepen dijebloskan ke bui lantaran kasus suap menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Eksekusi Pepen berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Pepen 12 tahun dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Pepen dieksekusi ke Lapas Cibinong oleh Jaksa KPK dipimpin Eva Yustisiana pada hari ini. "Telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/8).
Hak Politik Dicabut dan Denda
KPK menyatakan bahwa Pepen baru membayar denda cicilan Rp50 juta dari kewajiban Rp1 miliar. Selain denda Rp1 miliar, hak politik Pepen dicabut selama tiga tahun setelah menjalani masa penahanan. "Adanya penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ali.
KPK Sita Vila Rahmat Effendi
Tidak hanya di penjara, denda serta pencabutan hak politik, satu bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine di jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dua unit mobil Cherokee milik Pepen juga disita KPK.
Rahmat Effendi Didakwa Menerima Suap Rp10,4 Miliar
Pepen sebelumnya didakwa menerima suap sekitar Rp10,4 miliar. Uang tersebut diyakini Jaksa KPK berkaitan dengan beberapa proyek di Pemkot Bekasi. "Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10,45 miliar," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 30 Mei 2022.
Alur Suap Diterima Rahmat Effendi
Jaksa menyebut, penerimaan suap sebesar Rp10,4 miliar tersebut terdiri dari Lai Bui Min senilai Rp4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebesar Rp3 miliar, dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp3.350.000.000. Menurut jaksa, suap diterima Rahmat Effendi bersama-sama dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Camat Bekasi Barat yang juga Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Sekretaris DPMPTSP) Kota Bekasi Muhamad Bunyamin.
Jaksa menyebut, suap Rp4,1 miliar dari Lai Bui Min bertujuan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Tanah seluas 14.339 meter persegi itu untuk pembangunan polder 202 oleh Pemkot Bekasi.
Sementara suap dari Makhfud Saifuddin diberikan agar Pemkot Bekasi mengganti rugi lahan milik keluarga Makhfud yang dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII, di Jalan Raya Siliwangi/Narogong Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi atas nama Kamaludin Djaini. Terkait suap Rp3.350.000.000 diterima Pepen dan Bunyamin dari Suryadi agar Pemkot Bekasi mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan polder air Kranji dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.