Lewat Restoratif Justice, Status Tersangka Rektor UMI Nonaktif Dicabut
Pencabutan status tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara khusus
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memutuskan mencabut status tersangka Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar nonaktif, Prof Sufirman Rahman.
Pencabutan status tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara khusus dengan melakukan restoratif justice antara Sufirman dan Yayasan Wakaf UMI.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto membenarkan status tersangka Prof Sufirman telah dicabut setelah adanya restoratif justice dengan pihak Yayasan Wakaf UMI.
Sebelumnya Rektor UMI nonaktif Prof Sufirman ditetapkan tersangka kasus penggelapan proyek videotron sebesar Rp1,03 miliar.
"Kita sudah lakukan gelar perkara khusus dengan melakukan restoratif justice terlebih dahulu antara pihak yayasan (Yayasan Wakaf UMI). Hasilnya, adalah kasus menjerat Prof Sufirman dihentikan," kata Didik kepada wartawan, Senin (7/10).
Dia mengungkapkan antara Yayasan Wakaf UMI dengan Sufirman ada kesepakatan pengembalian kerugian. Meski kasus menjerat Sufirman dihentikan, berbeda nasib dengan tiga tersangka lainnya yakni mantan Rektor UMI Basri Modding, Hanafi Ashad dan Muh Ibnu Widiyanto.
"Kalau yang lainnya masih lanjut proses penyidikannya. Kalau mau RJ (restoratif justice) dengan mengembalikan kerugian, kita persilakan," ucapnya.
Terpisah, Sufirman Rahman mengatakan sejak ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya oleh Ditreskrimum Polda Sulsel, menyebabkan Yayasan Wakaf UMI memberhentikan sementara dirinya sebagai rektor. Sufirman memahami keputusan Yayasan Wakaf UMI.
"Yayasan Wakaf UMI memberhentikan sementara saya sebagai rektor dengan pertimbangan untuk memberi kesempatan kepada saya fokus menghadapi menghadapi perkara," tuturnya.
Selama dinonaktifkan, kata Sufirman, dirinya membangun komunikasi dengan pihak Polda Sulsel terkait perkara yang menjeratnya. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Polda Sulsel menghentikan penyidikan terhadap perkara penggelapan yang menjeratnya.
"Oleh karena itu pada tanggal 4 Oktober 2024, Polda Sulsel setelah rangkaian proses lalu berdasarkan surat penetapan S.Tat/92/X/res.1.11/2024 Ditreskrimum Polda Sulsel yang berisi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan atas nama Sufirman Rahman," tuturnya.
Dengan SP3 tersebut, status tersangka yang menjeratnya sebelumnya dicabut. Ia pun belum berfikir mengambil langkah-langkah hukum setelah status tersangka terhadap dirinya dicabut.
"Saya belum berpikir untuk mengambil langkah-langkah untuk pencemaran nama baik dan sebagainya. Tetapi prinsip saya komunikasi yang baik, karena upaya hukum itu menguras energi," ujarnya.
"Terpenting nama baik sudah dipulihkan. Tentu saya akan membantu Polda misalnya tersangka lain diteruskan ke proses hukum lebih lanjut," ucapnya.