Rektor UIN Alauddin Makassar Malu Anak Buahnya Terlibat Produksi Uang Palsu: Reputasi Kampus Hancur Sekejap
Hamdan meminta kepada kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Hamdan Juhanis murka Kepala Perpustakaan dan seorang honorer kampus yang dipimpinnya terlibat kasus produksi uang palsu.
Dia pun memberhentikan keduanya dengan tidak hormat. Hamdan mengaku kehadirannya di jumpa pers pengungkapan kasus produksi dan peredaran uang palsu di Mapolres Gowa sebagai bentuk dukungan kepada kepolisian.
Bahkan, Hamdan meminta kepada kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.
"Saya hadir di sini selaku Rektor UIN Alauddin itu bukti nyata dukungan kami terhadap polisi untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya," ujarnya di Mapolres Gowa, Kamis (18/12).
Hamdan mengaku marah dan tertampar atas kasus produksi dan peredaran uang palsu di lingkup UIN Alauddin Makassar. Menurutnya, kasus tersebut merusak reputasi UIN Alauddin Makassar yang telah dibangun selama ini.
"Selaku pimpinan tertinggi di UIN Alauddin, selaku rektor saya marah. Saya malu dan saya tertampar setengah mati. Kami membangun kampus dan reputasi bersama pimpinan dengan sekejap dihancurkan," tegasnya.
Hamdan mengatakan, UIN Alauddin telah mengambil langkah tegas terhadap dua tersangka yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu yakni AI dan M. Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat diberikan kepada keduanya.
"Itulah sebabnya kami mengambil langkah setelah ini. Jelas kedua oknum yang terlibat dari kampus kami langsung kami berhentikan dengan tidak hormat," pungkasnya.
Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan telah menetapkan 17 orang menjadi tersangka kasus produksi dan peredaran uang palsu.
Dari 17 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka, dua di ataranya adalah oknum pegawai Bank BUMN Indonesia, beberapa lainnya oknum dari pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kampus II Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, Sulsel.
Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencairan orang atau DPO.
"Inisial IR (37) dan inisial AK (50) yang pasti pegawai salah satu Bank BUMN, pokoknya masuk dalam transaksi jual beli uang palsu. Dia menggunakan, dia juga menjual dan sekalian juga membeli. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi statusnya saja di situ," kata Yudhiawan.
Selain oknum pegawai Bank BUMN, salah seorang pegawai UIN Alauddin Makassar di Kampus II inisial AI menjabat sebagai Kepala Perpustakaan kampus setempat juga ikut terlibat beserta satu stafnya.
Sementara tersangka lainnya merupakan jaringan yang mengedarkan. Menurut Yudhiawan, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Tersangka kita persangkakan sesuai perannya masing-masing dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," ujar Yudhiawan.