Duduk Perkara Dugaan Penggelapan Rp4,3 M di Kampus UMI Makassar Berujung Rektor & Eks Rektor Tersangka
Rektor Unversitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Sufirman Rahman mempertanyakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) penetapan tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan empat orang tersangka kasus penggelapan di Yayasan Badan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI). Dari empat orang tersangka dua adalah mantan Rektor inisial BM dan Rektor UMI SR.
Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Andi Rian R Djajadi membenarkan sudah adanya status tersangka kasus penggelapan di kampus UMI. Meski demikian, Andi Rian mengaku belum mengetahui secara detail data kasus tersebut.
"Kalau penetapan tersangkanya memang ada. Tapi untuk detailnya tanya ke penyidik Ditreskrimum atau ke Kabid Humas," tuturnya.
Kepala Sub Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Nasaruddin membenarkan penyidik Direskrimum Polda Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka dugaan kasus penggelapan di Yayasan Wakaf UMI. Nasaruddin menjelaskan kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 1 Februari 2024.
"Yang ada di UMI itu kasus penggelapan. Jadi kasus ini diawali dari adanya pelaporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023. Seiring berjalannya waktu pada tanggal 1 Februari 2024 itu ditingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa malam (24/9).
Tujuh bulan berselang sejak statusnya naik ke penyidikan, akhirnya penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Hari ini sudah dari penyidik resmi telah menetapkan empat orang tersangka. Inisial tersangka SR, kemudian BM, Ha, dan MIW," ungkapnya.
Nasaruddin merinci keempat tersangka tersebut mempunyai masalah masing-masing. Setidaknya ada empat masalah yakni pengadaan taman, pembangunan gedung, dan pengadaan videotron.
"Jadi kasus ini adalah kasus penggelapan. Kemudian ada empat macam kasusnya, yang pertama adalah tentang pengadaan taman, kemudian pembuatan gedung dan kemudian pengadaan videotron," bebernya.
Akibat penggelepan tersebut, polisi mencatat adanya kerugian sebesar Rp4,3 miliar. Nasaruddin juga mengungkapkan sosok SR dan BM.
"SR ini rektor dan BM ini mantan rektor. Semua tersangka ini bekerja di Yayasan UMI," ucapnya.
Rektor UMI Pertanyakan Sprindik Polisi
Rektor Unversitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Sufirman Rahman mempertanyakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) penetapan tersangka dirinya dalam kasus penggelapan proyek Videotron sebesar Rp1,03 miliar. Meski demikian, Prof Sufirman mengakui pernah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi berkaitan dengan pengadaan videotron.
Sufirman mengaku sampai saat ini belum mengambil langkah apa pun pasca Polda Sulsel menetapkan dirinya bersama Hanafi Ashad, Muh Ibnu Widyanto, dan Prof Basri Modding sebagai tersangka.
"Kami belum bisa melakukan langkah apa-apa. Tentu dalam hukum acara pidana ada hak-hak dapat menjadi upaya-upaya yang kami lakukan tetapi tentu karena penyampaian secara resmi tentang sprindik penetapan tersangka belum ada. Kita belum bisa melakukan rencana apa-apa," ujarnya saat jumpa pers di Menara Rektorat UMI Makassar, Rabu (25/9).
Prof Sufirman mengaku penasihat hukumnya sudah ke Polda Sulsel untuk meminta sprindik penetapan dirinya sebagai tersangka. Tetapi, penasihat hukumnya sampai saat ini belum mendapatkan sprindik penetapan tersangka.
"Sampai sekarang sprindik penetapan tersangka seperti bagaimana yang seharusnya menjadi dasar untuk merilis suatu berita belum kita bisa peroleh. Seharusnya kalau kita memang ditetapkan (tersangka) jika diminta atau tidak diminta seharusnya harus disampaikan. Tapi sampai sekarang belum ada," tegasnya.
Apalagi Yayasan Wakaf UMI juga menunggu sprindik penetapan dirinya sebagai tersangka. Prof Sufirman mengaku jika ada sprindik tersebut dirinya akan nonaktif sebagai Rektor UMI.
"Kalau sprindik penetapan tersangka keluar, tentu juga tugas-tugas saya sebagai rektor energi dan tenaga pikiran saya akan terganggu. Tentu Yayasan Wakaf akan mengambil langkah-langkah ketika dasarnya yaitu Sprindik penetapan sudah ada," sebutnya.
Meski demikian, Prof Sufirman membantah melakukan penggelapan pada kasus videotron. Ia menjelaskan pernah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel sebagai saksi.
"Pengadaan videotron waktu itu saya sebagai Asisten Direktur 2 Bidang Administrasi Umum, Keuangan, Sumber Daya Perencanaan, termasuk perencanaan yang didalamnya adalah tentu sarana dan prasarana," sebutnya.
Prof Sufirman membeberkan saat menjadi Asisten Direktur 2 tersebut masuk penawaran dari rekanan. Prof Sufirman menyebut saat itu tupoksi jabatannya adalah memproses dan menindaklanjuti adanya permohonan.
proses proyek pengadaan videotron sebesar Rp1,03 miliar
"Waktu itu memang peran saya hanya sampai menindaklanjuti yaitu menandatangani atau membuat pengantar untuk diteruskan ke rektor (Prof Basri Moddin). Sebelumnya saya minta arahan dan petunjuk dari rektor yang waktu itu Prof Basri Modding," tuturnya.
Saat itu, ungkap Prof Sufirman, Rektor UMI sebelumnya Prof Basri Modding mempersilakan permohonan proyek videotron untuk diterukan ke pihak universitas
"Saat itu Prof Basri mengatakan bahwa silakan diteruskan ke Universitas. Nanti akan ada tim evaluasi yang akan menilai kelayakan dari penawaran perusahaan itu," bebernya.
Ia kembali menegaskan perannya dalam proyek videotron tersebut hanya sampai di situ.
"Saya terlibat hanya sampai di situ," sebutnya.
Terkait masalah videotron tersebut, Yayasan Wakaf UMI juga sudah membentuk tim pencari fakta. Bahkan, tim ini menelusuri sampai ke Kota Ambon, Provinsi Maluku.
"Kesimpulannya itu bahwa tidak ada aliran dana Rp1 pun ke saya yang waktu itu sebagai berstatus Asisten Direktur 2. Bahkan di pemeriksaan Kepolisian oleh rekanan yaitu Ibnu mengakui bahwa realisasi anggaran dana sebesar Rp1,03 miliar lebih sepenuhnya diterima oleh ibnu dan sama sekali tidak ada aliran kepada saya," ucapnya.
Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI Prof Masrurah Mukhtar menambahkan pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait Prof Sufirman dan Hanafi Ashad. Meski Polda Sulsel telah mengumumkan status tersangka kepada duanya, tetapi hingga saat ini belum ada sprindik masuk ke Yayasan Wakaf UMI.
"Kita memang harus mengambil langkah-langkah suatu keputusan dan dalam menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan hukum tentu kami juga harus ada dasar hukumnya. Tersangka atau tidak Ini kita harus lihat bahwa sudah penetapan tersangka itu harus ada sprindiknya," tegasnya.
Meski demikian, jika nantinya sprindik penetapan tersangka Prof Sufirman keluar dari Polda Sulsel, maka akan mengambil kebijakan.
"Kalau memang itu sudah sah ditandatangani, maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk kebaikan UMI ke depan. Tentu kami pun tadi mendengarkan penjelasan dari bapak rektor, bahwa tidak ada satu persen pun diambil," ucapnya.