Rumah Sakit Swasta di Jateng Ajukan Klaim BPJS Palsu Rp29 Miliar
Pihak BPJS berupaya melakukan tuntutan perdata terhadap managemen rumah sakit untuk segera mengembalikan dana kerugian tersebut.
Dinas Kesehatan Jawa Tengah mengkonfirmasi satu rumah sakit swasta di Jateng diduga melakukan klaim BPJS fiktif atau phantom billing dengan nilai mencapai Rp29 miliar.
Pihak BPJS berupaya melakukan tuntutan perdata terhadap managemen rumah sakit untuk segera mengembalikan dana kerugian tersebut.
"Sudah kami cek, memang terjadi tahun 2023. Pihak rumah sakit janji mengembalikan dana, tapi sampai sekarang belum ada proses pengembalian dana," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dr Elhamangto Zuhdan saat mendampingi kunjungan Menkes di Semarang, Jumat (9/8).
Kasus klaim BPJS fiktif terungkap ketika tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional dan KPK melakukan monitoring rumah sakit secara acak atau random sampling.
Namun, seiring berjalan waktu tim menemukan laporan bukti klaim palsu justru pimpinan RS membantah melakukan klaim BPJS fiktif.
"Kita diberikan pemahaman dan pendekatan persuasif kepada pimpinan rumah sakit dengan beberapa bukti-bukti. Pimpinan rumah sakit tersebut mengakui kekeliruan," ungkapnya.
Modus Rumah Sakit Ajukan Klaim Palsu
Adapun klaim palsu tersebut senilai puluhan juta dalam sebulan yang dilakukan rumah sakit secara terus menerus. Pihak rumah sakit yang bermitra dengan BPJS itu melakukan klaim ke BPJS. Adapun rumah sakit yang dimaksud yakni RS Padma Lalita.
"Padahal sebetulnya tidak ada pelayanan kesehatan yang diberikan pada pasien. Itu terjadi saat covid-19, dan mengarah ke indikasi phantom billing atau klaim palsu," jelasnya.
Sebetulnya tim sudah melakukan pengecekan keberadaan rumah sakit yang bersangkutan sudah tidak ada kegiatan atau pailit.
"Kami ke sana, memang sudah tidak ada kegiatan operasional. Tapi memang sepertinya akan dialihkan aktivitas operasional, cuma kami belum bisa memastikan," ujarnya.
Sebelumnya Dinas Kesehatan Jateng mengungkap satu rumah sakit swasta di Jateng diduga mengajukan klaim palsu ke BPJS dengan nilai Rp29 miliar. Dugaan kecurangan klaim ditemukan tim gabungan KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Terjadi akibat Rekam Medik Manual
Klaim BPJS fiktif di satu rumah sakit swasta pada mitranya ini terjadi karena rekam medik masih manual.
"Waktu itu rekam mediknya manual. Jadi memang rawan dipalsukan," kata Elhamangto.
Untuk menimalisir kecurangan terjadi lagi, pihak Dinkes Jateng akan menggencarkan pencegahan kecurangan oleh fasilitas kesehatan. Pengajuan rekam medik dilakukan secara elektronik agar negara tidak dirugikan dalam jumlah yang besar.
"Jadi rekam mediknya sekarang sudah diupayakan elektronik. Untuk verifikasi dari pengajuan klaim sudah melalui beberapa tahap. Di mana validitas klaim dapat dipertanggungjawabkan sehingga bisa transaksi pembayaran," ungkapnya.
Sementara Badan Pengawas Rumah Sakit dilibatkan untuk memantau potensi kecurangan di setiap fasilitas kesehatan termasuk mitra BPJS. Bila melakukan kecurangan, pihaknya tak ragu memutus kerja sama dengan fasilitas kesehatan.
"Jadi kalau ada pihak kantor manajemen melakukan ini, langsung ditindak. Seperti yang sudah ada di beberapa rumah sakit melakukan klaim fiktif tetap harus mengembalikan dana dan diputus kerja sama baik permanen dan temporari," terangnya.