Mengaku Dibegal, Petugas PLN Ternyata Pakai Uang Setoran untuk Judi Online
Dalam laporan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya itu, HS mengaku kehilangan uang Rp6,8 juta karena aksi kejahatan yang dialaminya itu.
HS (46), seorang warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian resor Tasikmalaya. Warga yang berprofesi sebagai petugas PLN penagih listrik ini diduga membuat laporan palsu menjadi korban begal dan kehilangan uang jutaan, setelah diselidiki ternyata uangnya digunakan judi online (Judol).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan HS kepada polisi. Kepada polisi HS mengaku menjadi korban kejahatan di jalan Desa Citabodas, Kecamatan Culamega.
Dia menjelaskan, pelapor diketahui bekerja sebagai petugas penagihan uang listrik PLN. Dalam laporan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya itu, HS mengaku kehilangan uang Rp6,8 juta karena aksi kejahatan yang dialaminya itu.
“Atas laporan tersebut kami langsung berkoordinasi dengan pihak polsek yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan dan kemudian melakukan olah TKP. Hasil olah TKP menunjukan bahwa tidak ada tanda-tanda telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian maupun kekerasan,” jelas Ridwan.
Meski begitu, polisi tidak langsung begitu saja menyimpulkan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi. Pihaknya kemudian meminta keterangan sejumlah saksi dari warga.
Berdasarkan keterangan dari warga, pelapor memang selama ini bekerja sebagai petugas PLN penagih uang listrik. Ia diketahui berkeliling dari rumah ke rumah pelanggan yang macet dalam pembayaran.
Karena hasil penyelidikan dan olah TKP tidak menemukan tanda-tanda kejahatan dan kekerasan, pihaknya pun kembali meminta keterangan terhadap pelapor. Dengan kecerdikan petugas kepolisian, HS pun kepada penyidik mengaku telah membuat laporan dan keterangan palsu dalam laporan yang dibuatnya.
“HS mengaku merekayasa kejadian kejahatan yang dialaminya. HS mengaku membuat rekayasa kejadian itu karena uang tagihan listrik sebesar Rp6,8 juta yang seharusnya disetorkan telah habis digunakannya untuk bermain judi online,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, HS oleh polisi dikenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan.
“Dengan kejadian ini, kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa, jangan pernah merekayasa kejadian yang tidak tidak pernah terjadi,” pungkasnya.