165 Anggota Satpol PP Jakarta Main Judi Online, Begini Respons Heru Budi
Jumlah transaksi judi online dari 165 anggota Satpol PP Jakarta pada tahun 2023 senilai sekitar Rp2,3 miliar.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono angkat bicara soal surat dari Inspektorat terkait 165 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta yang terlibat judi online (judol). Heru membenarkan adanya surat klarifikasi itu.
"Iya, itu kan dalam rangka pembinaan, Inspektorat bersurat ke Satpol PP untuk pembinaan dan klarifikasi," kata Heru, Jumat (20/9).
Heru pun menyerahkan hal itu kepada Kepala Satpol PP untuk mengklarifikasi.
“Ya, ada surat dari Inspektorat, klarifikasi untuk dicek kembali. Ada yang benar, ada yang tidak," kata Heru, dikutip dari Antara.
Pada surat bernomor e.0519.P4.01.00 yang diterbitkan pada 10 September 2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta, Dina Himawati, Inspektorat menyinggung pembinaan kepegawaian dan kode etik kepegawaian.
Adapun jumlah transaksi judi online dari 165 anggota Satpol PP Jakarta pada tahun 2023 senilai sekitar Rp2,3 miliar. Tercatat ada satu anggota yang total depositnya mencapai Rp194.087.791 dengan frekuensi deposit 193 kali.
Jumlah tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dari Inspektorat yang ditujukan kepada Kasatpol PP Jakarta, Arifin, untuk menindaklanjuti temuan terkait anggotanya yang bermain judi online.
Sebelumnya, Heru Budi meminta data ke Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terkait daftar nama Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta yang terlibat judi daring (online).
"Saya minta nama itu ke PMK, ini sedang proses. Saya yakin pasti yang judi online itu ada juga yang beberapa saya tidak tahu," kata Heru usai menghadiri acara sembako murah di RPTRA Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Menurut Heru, sudah ada aturan jelas bagi ASN yang ketahuan terlibat judi online. Jika nama-nama dari Menko PMK sudah keluar, maka barulah diputuskan sanksi tegas.
"Ya kalau ASN kan jelas aturannya sudah ada, tinggal diterapkan sanksi itu yang bersangkutan. Kan kita belum dapat nama-nama itu," terangnya seperti dilansir dari Antara.