Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Rektor Unud ditahan bersama tiga tersangka lainnya berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, resmi menahan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022. Dia ditahan bersama tiga tersangka lainnya berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.
"Maka dari itu mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Lapas Kerobokan,"
kata Eka Sabana, Senin (9/10).
merdeka.com
Ia menyebutkan, Kejati Bali memanggil para tersangka dengan berkas terpisah antara tiga tersangka lainnya dengan Rektor Unud Bali.
"Hari ini baru saja selesai dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan. Di mana tersangka INGA (Rektor Unud) diperiksa yang kedua kali hari ini. Sedangkan tiga tersangka lainnya diperiksa untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti dalam berkas pertama,"
imbuhnya.
merdeka.com
Ia juga menyampaikan, dasar penahanan para tersangka, yaitu pertama untuk memperlancar jika seandainya diperlukan sewaktu-waktu ada pemeriksaan atau keterangan yang kembali diperlukan oleh penyidik.
"Tentunya kelancaran dalam pelimpahan perkara tersebut,"
ujarnya.
merdeka.com
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan melakukan ekspose dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya sejak 24 Oktober 2022 silam.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara),"
kata Putu Agus, Senin (13/3) lalu.
merdeka.com