Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara kini harus mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar. Dia dijebloskan ke penjara itu setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Tahun 2018 sampai 2022, Senin (9/10) kemarin.
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengatakan, tersangka I Nyoman Gde Antara ditempatkan di kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling) bersama 14 tahanan lain, termasuk tiga pejabat Unud yang juga tersangkut kasus sama, yakni IKB, IMY dan NPS.
"Di tempatkan bersama 14 tahanan lainnya. Itu satu kamar ada 14 orang (sama tersangka lainnya)," kata Soebing saat dihubungi Selasa (10/10) malam.
Para tahanan di kamar itu ditahan karena kasus berbeda, seperti kriminal dan narkotika.
"Iya macam-macam (14 orang kasusnya) beragam, ada kriminal, ada narkoba," imbuhnya.
I Nyoman Gde Antara belum bisa dikunjungi semua pihak, kecuali pengacaranya.
"Belum boleh dikunjungi. Mungkin nanti pengacaranya. Itu kan, statusnya masih tahanan. Mungkin nanti, dapat izin dari pihak yang menahan. Mungkin (boleh dikunjungi) nanti setelah ada persetujuan dari pihak yang menahan," ujarnya.
Rektor I Nyoman Gde Antara ditahan penyidik Kejati Bali selama 20 hari. Kalau nantinya masa tahanan habis bisa diperpanjang sampai proses hukumnya selesai.
Pihaknya juga menegaskan bahwa untuk fasilitas yang diterima sama dengan tahanan lain. "Sama dengan warga binaan lain, kita tidak ada membedakan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menahan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof I Nyoman Gde Antara dengan tiga tersangka lainnya berinisial IKB, IMY dan NPS dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan bahwa keempat tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.
"Maka dari itu mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Lapas Kerobokan," kata Eka Sabana, Senin (9/10).
Ia menyebutkan bahwa Kejati Bali memanggil para tersangka dengan berkas
terpisah antara tiga tersangka lainnya dengan Rektor Unud Bali.
"Hari ini baru saja selesai dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan. Di mana tersangka INGA (Rektor Unud) diperiksa yang kedua kali hari ini, sedangkan tiga tersangka lainnya diperiksa untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti dalam berkas pertama," imbuhnya.