Tiga Tersangka Pemerasan PPDS Undip Dicekal ke Luar Negeri, Ada Kaprodi hingga Dokter Senior
Polda Jateng mencekal tiga tersangka terkait kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip ke luar negeri.
Polda Jateng mencekal tiga tersangka terkait kasus pemerasan yang melibatkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Undip untuk bepergian ke luar negeri.
Ketiga tersangka yakni Kaprodi PPDS Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho, Staf Keuangan Undip SM, dan dokter senior di program tersebut berinisial Z.
Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Subagio mengatakan, pelarangan ini bertujuan untuk mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti.
"Iya mereka bertiga sudah kami layangkan pencekalan bepergian ke luar negeri," kata Subagio, Jumat (27/12).
Saat ini, adminiatrasi penyelidikan masih dalam proses pelengkapan, dan rencana pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka yang akan dijadwalkan awal tahun Januari 2025.
Barang Bukti
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan ketiga tersangka PPDS belum ditahan. Namun proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan tidak ada kendala.
Hasil penyidikan polisi juga menyita barang bukti uang hasil semua rangkaian peristiwa tersebut Rp97.077.500
"Ketiga tersangka dijerap pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, serta pasal 355 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutup Artanto.
Dalam hal penyelidikan, pihak mengapresiasi dukungan dari Undip dan Kementerian Kesehatan dalam mengungkap kasus ini. "Kita didukung, karena mereka sedang mengadakan zero bullying di instansinya juga," ujarnya.