Undip Pecat 3 Pelaku Perundungan Dokter PPDS sejak 2021, dr Prathita Disebut Sudah Bertobat
Tiga mahasiswa PPDS dikeluarkan akibat pelanggaran berat sejak 2021. Dua di antaranya bahkan dipidanakan.
Dekan Fakultas Kedokteran Undip Dr dr Yan Wisnu Prajoko mengklaim pihaknya sudah menindak pelaku perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sejak 2021.
Dia pun menyebut pelaku sudah bertobat sehingga tidak masuk akal jika kembali melakukan perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari yang diduga bunuh diri akibat bullying itu.
Dia mengakui dr Prathita yang viral di media sosial merupakan salah satu pelaku perundungan. Namun menurutnya, mahasiswi PPDS senior di program studi bedah ini tidak terkait dengan kematian dr Aulia Risma Lestari yang diduga bunuh diri.
"Murid saya saat ini sedang pendidikan tahun keempat. Apakah dia (Prathita) merundung? Merundung, betul, tiga tahun yang lalu kepada adik juniornya tapi bukan fisik," jelasnya di kampusnya, Jumat (23/8)
Menurutnya tidak masuk akal jika dr Prathita kembali melakukan perundungan. Alasannya, mahasiswinya itu sudah bertobat dan pernah menjalani sanksi.
"Sudah disanksi, sudah diproses, sudah disanksi tiga tahun yang lalu, sudah tobat. Walaupun terjadi sekali, itu pasti sudah tobat. Sekarang dihubungkan dengan ini (perundungan Aulia) ini tidak masuk akal," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan perundungan Prathita terhadap juniornya terungkap dari tangkapan layar WhatsApp. Prathita meminta juniornya makan lima bungkus nasi padang sambil direkam. Tidak cuma itu, dia kerap memaki juniornya melalui pesan WhatsApp.
Tiga Mahasiswa Dikeluarkan
Yan Wisnu Prajoko memaparkan, terdapat tiga mahasiswa PPDS yang diberi sanksi dikeluarkan akibat pelanggaran berat. Dua di antaranya bahkan dipidanakan.
Pemecatan atau DO menjadi sanksi terberat bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran Undip yang melanggar ketentuan yang berlaku di kampusnya.
"Untuk program dokter spesialis ini sudah ada tiga kasus yang dijatuhkan kepada mahasiswa. Hukuman terberatnya adalah berupa pemecatan (drop out) satu mahasiswa, dan dua menjalani proses pidana tahun 2023 dan dikeluarkan juga,” kata Yan Wisnu Prajoko.
Terkait tindakan para mahasiswa yang telah diberi sanksi, Yan Wisnu Prajoko tidak bisa menjelaskan lebih detail. "Tapi, kami pastikan bahwa sanksi yang diberikan hasil dari proses yang adil dan sesuai dengan kebijakan kami," ungkapnya.
Fakultas Kedokteran (FK) Undip Semarang pun telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan perundungan yang ada di PPDS. Sudah banyak laporan yang diterima dari mahasiswa namun tidak terkait perundungan.
"Laporan banyak tapi tidak soal perundungan. Sedang diperiksa," ujarnya.
Terkait dengan perundungan bisa masuk ke pelanggaran akademik dan juga bisa masuk ke kekerasan seksual. Ketika ada pelanggaran, termasuk perundungan, maka ada mekanisme yang harus terlaksana sehingga muaranya ada penjatuhan sanksi.
Bila bentuk pelanggaran ringan bisa dijatuhi sanksi oleh tim di tingkat fakultas. Jika sanksi menyangkut sedang dan berat, ada pembentukan tim di tingkat universitas.
"Di Undip sudah ada 3 yang terkena sanksi. Jadi itu tahun 2021 ada 1 orang, yang tahun 2023 ada 2 orang, jadi ada 3. Itu belum termasuk pelanggaran yang ringan, itu kita enggak sebutkan. Sanksi berat itu adalah berupa pemecatan," pungkasnya.