Usai Heboh ‘Pemalakan’ Dokter Aulia, Dekan FK Undip Kini Atur Besaran Iuran Mahasiswa PPDS
Iuran ini untuk membiayai operasional selama melaksanakan pendidikan di RS Kariadi Semarang.
Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Semarang, Yan Wisnu Prajoko mengaku telah membuat edaran tentang batas maksimal iuran para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Iuran ini untuk membiayai operasional selama melaksanakan pendidikan di RS Kariadi Semarang.
"Sudah diatur, maksimal Rp300 ribu per orang tiap bulan," kata Yan Wisnu, Jumat (13/9).
Menurut dia, edaran yang sudah diketahui oleh Rektor Undip Semarang itu didasarkan toleransi atas beban kerja dan belajar yang berat. Dia menambahkan, tidak ada payung hukum dalam penentuan besaran iuran tersebut karena didasarkan atas toleransi.
Dia menuturkan, kebutuhan operasional para mahasiswa PPDS saat belajar praktik di RS Kariadi tidak ditanggung dalam besaran uang kuliah tunggal yang dibayarkan. Menurut dia, sebagian besar uang iuran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan makan.
"Kalau tidak boleh sama sekali bisa menghilangkan kegiatan non-akademis," katanya, dikutip dari Antara.
Sementara terkait hasil investigasi dugaan perundungan di PPDS Undip Semarang, lanjut dia, disebutkan besaran iuran bisa mencapai Rp20 juta sampai 40 juta per bulan untuk semester pertama.
"Hasil investigasi terhadap mahasiswa PPDS yang sudah diperiksa, konsepnya gotong royong," katanya.
Dia mengakui adanya praktik perundungan di sistem PPDS internal Undip dalam berbagai bentuk. Atas hal tersebut, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Dugaan ‘Pemalakan’ Dokter Aulia
Mahasiswi PPDS Undip di RS Dr. Kariadi Semarang dr Aulia Risma Lestari (ARL) diduga bunuh diri karena dibully senior pada Agustus 2024. Kasus kematian ini masih ditangani Polda Jawa Tengah.
Kemenkes mengungkapkan temuan sementara dalam proses investigasi kematian dr Aulia. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pihaknya menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program PPDS kepada dr Aulia.
"Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan," kata Nadia kepada merdeka.com, Minggu (1/9).
Berdasarkan keterangan saksi, permintaan ini berlangsung sejak dr Aulia masih di semester pertama pendidikan atau sekitar Juli hingga November 2022. Saat itu, lanjut Nadia, dr Aulia ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya.
Korban juga bertugas menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik antara lain membiayai penulis lepas membuat naskah akademik senior, menggaji office boy, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," jelas Nadia.
Nadia menyebut, bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.
"Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," kata Nadia.