Usut Dugaan Korupsi Rektor UNS, Kejati Tunggu Audit BPKP Hitung Potensi Kerugian
Menurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus.
Ada 48 orang saksi yang diperiksa.
Usut Dugaan Korupsi Rektor UNS, Kejati Tunggu Audit BPKP Hitung Potensi Kerugian
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho.
Penyelidikan dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan investigasi terkait berapa potensi kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triyono, mengatakan kasus dugaan korupsi Jamal Wiwoho itu hingga saat ini masih terus dilakukan penyelidikan.
Namun, ia belum bisa memastikan audit atau pemeriksaan keuangan terkait kasus itu bisa diselesaikan cepat.
"Masih dalam tahap koordinasi dengan BPKP untuk audit investigasi. Biasanya, hasil audit BPKP itu memerlukan waktu. Kalau sudah cukup, kasus dugaan korupsi rektor UNS bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Arfan Triyono di Semarang, Rabu (1/11).
merdeka.com
Dia menyebut ada 48 orang saksi yang diperiksa. Sebagian besar saksi yang diperiksa dari internal UNS.
Menurutnya, 48 saksi yang diperiksa diantaranya pengajar dan pegawai di lingkungan kampus. Ada juga saksi dari pihak swasta yang turut diperiksa.
"Saksi yang diperiksa yang berkaitan langsung maupun yang tidak berkaitan langsung. Dari keterangan saksi ada yang tidak melihat langsung. Rangkaian keterangan saksi ini jika berkesesuaian bisa menjadi petunjuk," jelasnya.
merdeka.com