Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Sudah ada 63 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Rektor Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo, Jamal Wiwoho menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi di UNS Solo yang menyeret Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tersebut.
"Kalau masalah rektor mundur itu lain permasalahan. Perkembangan saat ini masih menunggu hasil perhitungan BPKP dan ahli teknik," kata Kasi Penindakan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triyono, Kamis (18/1).
Terkait hasil pemeriksaan BPKP dan ahli teknis keluar, pihaknya enggan menyampaikan tanggal pastinya. Namun pemeriksaan itu untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
"Sudah ada 63 orang saksi yang diperiksa. Pemanggilan atau pemeriksaan rektor dua atau tiga kali," ungkapnya.
Sebelumnya, pengunduran rektor UNS itu disampaikan melalui surat terbatas yang disampaikan oleh Humas UNS Solo, Kamis (18/1). Surat tersebut sudah disampaikan kepada Mendikbudristek per 16 Januari 2024.
Dalam surat tersebut Jamal mengatakan sudah melaksanakan amanat perpanjangan masa jabatan sebagai Rektor. Ia juga sudah mengantarkan tahapan penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) Universitas Sebelas Maret No.1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat.