Kasus Pelecehan Empat Mahasiswi di UNNES, Dosen Tidak Dipecat
Dosen Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi Tidak dipecat. Hanya dicopot dari jabatannya.

Dosen Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi Tidak dipecat. Hanya dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan atau koordinator laboratorium.
Kepala UPT Humas Unnes, Dr Surahmat mengatakan sanksi terhadap dosen tersebut sudah melalui kajian bersama Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).
"Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, Unnes memutuskan untuk mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama dua tahun," kata Surahmat dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/2).
Awalnya tim Satgas PPK mendapat laporan pelecehan seksual yang dialami empat mahasiswi pada 13 Desember 2024. Pihak Satgas PPK yang mendapat laporan langsung bergerak meminta keterangan para korban untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut.
"Tim Satgas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada hari itu juga," ungkapnya.
Dari hasil keterangan korban bahwa ada sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. Dari bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk kategori sedang.
Untuk melakukan pendalaman, Satgas PPK Unnes kembali memeriksa keempat korban. Korban atau saksi pertama diperiksa satgas 16 Desember 2024. Untuk pemeriksaan terhadap korban atau saksi kedua pada 18 Desember 2024.
"Lalu pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang notabene kepala laboratorium FIPP Unnes pada 19 Desember 2024," jelasnya.
Selanjutnya Satgas PPK juga melakukan pemeriksaan terhadap korban atau saksi ketiga pada 23 Desember 2024.
Usai pemeriksaan, Satgas PPK telah selesai merumuskan rekomendasi pada 30 Desember 2024.
"Berdasarkan timeline penanganan tersebut, waktu yang dibutuhan sejak laporan masuk Satgas PPK hingga penyelesaian rumusan rekomendasi sanksi adalah 17 hari," ujarnya.
Waktu tersebut diperlukan karena Satgas PPK harus melakukan pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut.
"Satu materi yang didalami dalam pemeriksaan adalah mengungkap jenis kekerasan seksual yang dilakukan," ujarnya.
Kenapa Tidak Dipecat?
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 74 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, sanksi yang direkomendasikan satgas PPK adalah pencopotan pelaku dari jabatannya dan larangan pelaku menduduki jabatan apa pun selama dua tahun.
"Penetapan rekomendasi sanksi tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi korban yang disampaikan dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Setelah selesai melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi, Satgas PPK Unnes telah memberikan informasi perkembangan penanganan kekerasan seksual tersebut kepada korban.