Kabid dan Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, ASN Diwanti-wanti Jaga Integritas
Pempov Jakarta juga bersedia membantu Kejati untuk mengusut kasus secara tuntas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperingatkan seluruh jajaran ASN-nya agar senantiasa menjunjung tinggi integritas selama menjalankan tugas.
Menurut Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Jakarta Budi Awaluddin, hal ini perlu dipahami supaya ASN di lingkungan Pemprov Jakarta terhindar dari praktik korupsi.
Wanti-wanti disampaikan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta yang bersumber dari APBD 2023.
"Kasus ini menjadi warning atau peringatan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/1).
Kadis Kebudayaan Jadi Tersangka Korupsi
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Disbud Jakarta ini melibatkan Kepala Disbud berinisial IHW dan Kepala Dinas Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM.
Sementara itu, satu tersangka lain merupakan pemilik event organizer (EO) tak terdaftar berinisial GAR. Budi menegaskan, Pemprov Jakarta bakal menghormati proses hukum yang diambil Kejati Jakarta. Pempov Jakarta juga bersedia membantu Kejati untuk mengusut kasus secara tuntas.
"Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Budi.
Budi menyampaikan, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov Jakarta telah menonaktifkan tersangka IHW dan MFM dari jabatannya.
"Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait," jelas Budi.
Penonaktifan sementara ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Kemudian, juga tercantum dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Budi berujar, pemberhentian sementara status PNS terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Plt.
"Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat," kata Budi.