Kronologi Jemaah Asal Haji Asal Makassar yang Bayar Denda Rp278 Juta karena Beli Emas 1 Kg di Arab Saudi
Penarikan pajak bea masuk kepada Mira Hayati antaran dia membeli emas 1 kilogram (kg) di Arab Saudi.
Kronologi Jemaah Asal Haji Asal Makassar yang Bayar Denda Rp278 Juta karena Beli Emas 1 Kg di Arab Saudi
Kronologi Jemaah Asal Haji Asal Makassar yang Bayar Denda Rp278 Juta karena Beli Emas 1 Kg di Arab Saudi
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta menegaskan tidak ada negosiasi terhadap pungutan pajak barang mewah (BM) milik jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan, Mira Hayati. Penarikan pajak bea masuk kepada Mira Hayati antaran dia membeli emas 1 kilogram (kg) di Arab Saudi.
"Proses penetapan pungutan negara dilakukan secara transparan, di ruang terbuka dan terpantau CCTV,"
kata Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi pada KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Niko Budi Dharma dalam keterangan resminya, Jumat (20/7).
Niko menjelaskan penumpang bernama Mira Hayati, mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada 13 Juli 2023 pada sekitar pukul 17:00 WIB. Dia tiba dari Arab Saudi dengan menggunakan pesawat Garuda Nomor Penerbangan GA 617 rute Jeddah – Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan pemeriksaan petugas Bea dan Cukai diketahui Mira membawa barang berharga berupa perhiasan emas. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Mira ternyata tidak memberitahukan barang bawaannya pada e-Customs Declaration (ECD)."Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui penumpang tersebut tidak memberitahukan barang bawaannya pada e-Customs Declaration (ECD)," kata Niko.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, petugas Bea dan Cukai berdasarkan manajemen risiko akan menentukan apakah barang dikategorikan sebagai barang pribadi penumpang (personal use) atau bukan.
Setelah itu melakukan penelitian terkait ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) dan penetapan pungutan negaranya.
"Selanjutnya atas pembawaan emas oleh Mira Hayati tersebut, berdasarkan manajemen risiko, petugas Bea dan Cukai menetapkan barang sebagai personal use,"
kata Niko.
Adapun untuk penetapan nilai pungutan negara petugas Bea dan Cukai berinisiatif melakukan penimbangan secara manual terhadap barang tersebut. Hasilnya didapatkan berat sejumlah 1.095 gram dan nilai pabean barang sebesar Rp917.006.259. Dengan dasar perhitungan pungutan negara BM 10 persen, PPN 11 persen serta PPH 7,5 persen, maka didapatlah jumlah pungutan negara yang harus dibayar sebesar Rp278.313.000."Pungutan negara ini seluruhnya disetor ke kas negara," kata Niko menegaskan.
Dia mengatakan awalnya penumpang mengaku tidak mempunyai NPWP, sehingga petugas akan menetapkan tarif PPH sebesar 10 persen sampai 20 persen. Namun kemudian penumpang mengaku dan menunjukkan bukti kepemilikan NPWP, maka tarif PPH akan berkurang menjadi 7,5 persen sampai 15 persen.
"Dengan demikian, kelancaran proses penelitian bergantung pada keterangan dan kejujuran dari penumpang," ungkap Niko.
Untuk itu dia mengimbau kepada semua penumpang yang membawa barang dari luar negeri agar memahami ketentuan tentang pembawaan barang penumpang.
Tidak lupa menyiapkan bukti pembelian dan data-data yang diperlukan, serta memberikan keterangan dan bersikap jujur agar proses penetapan pungutan negara dapat berjalan dengan lancar.