Ajukan Keberatan dengan Bea Cukai, Lapor ke Link Ini Lengkap dengan Cara & Syarat Mudah
Tak perlu ke Bea Cukai, bisa dilakukan di rumah via online saja
Tak perlu ke Bea Cukai, bisa dilakukan di rumah via online saja
Ajukan Keberatan dengan Bea Cukai, Lapor ke Link Ini Lengkap dengan Cara & Syarat Mudah
Belakangan kinerja Bea Cukai menjadi sorotan. Khususnya, soal barang bawaan dan kiriman dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Tidak sedikit pula yang merasa keberatan dengan kebijakan Bea Cukai. Baik itu importir, perseorangan atau badan hukum.
Bea Cukai telah menyiapkan wadah bagi mereka yang keberatan atas kebijakan kepabean. Cara pengajuan keberatan pun ternyata mudah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan, pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 tahun 2022.
Pengajuan keberatan dapat dilakukan atas penetapan Bea Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPTNP, SPPBMCP, dan SPP).
Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPP dan SPBL); pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA); atau pengenaan bea keluar (SPPBK).
Encep mengatakan, pengajuan keberatan dapat dilakukan tertulis kepada Direktur Jenderal. Tetapi penyampaian keberatan dapat dilakukan secara elektronik melalui portal pengguna jasa Bea Cukai.
Cukup klik link berikut: https://portal.beacukai.go.id
Encep menambahkan apabila pemohon tidak memiliki akses ke portal pengguna jasa, maka pemohon dapat menyampaikan pengajuan keberatan.
Berikut linknya:
https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding.
Apa saja syaratnya?
Encep menerangkan, pengajuan keberatan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, ditandangani oleh importir, serta dilampiri bukti data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.
Misalnya seperti invoice, bukti bayar, salinan penetapan Bea Cukai, atau dokumen rujukan lainnya.
“Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh selain importir atau pihak yang berhak dengan dilampiri surat kuasa khusus,” imbuh Encep.
Form perekaman keberatan pada laman https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding didesain untuk memudahkan importir yang tidak memiliki akses kepabeanan dan cukai pada sistem CEISA 4.0.
Pertama, importir memilih terlebih dulu jenis penetapan yang akan diajukan keberatan, lalu mengisikan nomor dan tanggalnya.
Setelah memilih jenis penetapan dan melengkapi nomor dan tanggalnya, klik tombol cari (di samping tanggal), maka data importir akan muncul.
Kedua, melengkapi data-data yang belum terisi. Dalam melakukan pengisian data, hindari karakter spesial, seperti +, /, ?, >, #, dan sebagainya.
Importir dapat melampirkan beberapa file pendukung untuk diunggah ke dalam formulir perekaman. Tetapi ukuran tiap-tiap file maksimal 20 MB.
Ketiga, setelah isian data lengkap, importir menyimpan formulir yang sudah diisi dan menunggu email balasan dari Bea Cukai yang berisikan qrcode.
Encep menyampaikan, apabila importir tidak menemukan data-datanya saat mengisi jenis penetapan, maka importir dapat mengirimkan dokumen penetapan (SPPBMCP, SPTNP, atau lainnya) ke email keberatan.kpusoetta@customs.go.id.
Email tersebut akan digunakan sebagai dasar bagian keberatan untuk melakukan input data dokumen penetapan ke aplikasi.
Lebih lanjut, Encep mengungkapkan, informasi tata cara pengajuan keberatan juga dapat disimak melalui:
https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-pengajuan-keberatan.html.
“Kami berupaya untuk menerapkan implementasi kebijakan sebaik-baiknya, apabila importir tidak sepakat dengan penetapan Bea Cukai, maka importir dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.