Bea Cukai Sita 5,4 Ton Narkotika Hingga September 2024, Nilainya Lebih dari Rp20 Triliun
Dalam kurun waktu 2 tahun saja yakni 2022-2023, pihaknya telah menyita sekitar 12 ton NPP, artinya per tahun berhasil menyita sebanyak 6 ton narkotika.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah menyita sebanyak 5,4 ton Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP) hingga September 2024. Nilainya pun diperkirakan tembus puluhan triliun rupiah
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, dalam kurun waktu 2 tahun saja yakni 2022-2023, pihaknya telah menyita sekitar 12 ton NPP, artinya per tahun berhasil menyita sebanyak 6 ton narkotika.
Namun, untuk tahun 2024 justru sitaan Narkotika diproyeksikan semakin meningkat dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, hingga September 2024 sudah mencapai 5,4 ton narkotika yang disita.
"Narkotika dalam 2 tahun ini, 2022-2023, tangkapan kami terhadap NPP ini bisa mencapai 6 ton. 6000 kilo setahun. Di 2024 ini sampai dengan posisi sekarang, itu sudah 5,4 ton yang kami tangkap. Dan ini jauh lebih besar dibandingkan 4-5 tahun sebelumnya yang masih 1 ton, 2 ton, atau 3 ton," kata Askolani dalam Media Gathering, di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (20/9).
Askolani menjelaskan, nilai sitaan narkotika ini diproyeksikan bisa mencapai Rp20 triliun lebih. Di sisi lain, jika sebanyak 6 ton narkotika berhasil masuk ke Indonesia, kemudian diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Maka sumber daya manusia di Indonesia akan rusak dampak dari penggunaan narkotika.
"Bayangin kalau narkotika sampai 6 ton itu masuk, dipakai sama masyarakat Indonesia, dan ini tentu nilai barang tangkapan kita itu bisa sampai puluhan triliun rupiah, lebih dari Rp20 triliun nilainya yang kita tangkap itu dari narkotika," ujarnya.
Dana Rehabilitasi Narkotika
Selain itu. narkotika ini sangat merugikan negara, pasalnya jika banyak masyarakat yang menggunakan narkotika, maka negara harus menggelontorkan anggaran untuk merehabilitas atau memulihkan pengguna narkotika.
"Kalau narkotika itu dipakai sama SDM di Indonesia, masyarakat Indonesia, ada program pemulihan untuk memulihkan narkotika itu, kalau sampai terpakai, itu nilainya bisa puluhan triliun rupiah juga pemulihannya," katanya.
Oleh karena itu, Dirjen Bea dan Cukai terus berkoordinasi dengan kepolisian, Badan Narkotika Nasional, TNI, hingga BIN agar bisa mengendus dengan cepat jika terjadi penyelundupan narkotika ke Indonesia.
"Semua institusi kami kolaborasinya dengan tiap saat, sehingga mengerjakan itu tidak bisa sendirian. Jadi ini hasil kerja baru," pungkasnya.