Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu
Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Bea Cukai kembali sukses membongkar peredaran pita cukai palsu. Kali ini dilakukan di Wilayah Jawa Tengah (Jateng).Bea Cukai Kudus, bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY serta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mengungkap kejahatan tersebut.
Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menjelaskan, penindakan ini berawal dari adanya informasi pemasokan pita cukai palsu dari Jawa Tengah ke wilayah Jawa Timur.
Tim gabungan segera melakukan operasi di sepanjang jalur distribusi dan dapat menghentikan target berupa mobil pikap pukul 00.15 WIB. Tepatnya, di jalan raya Pati-Kudus KM. 4, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
“Dari hasil pemeriksaan, dalam mobil tersebut Bea Cukai menemukan 749 lembar pita cukai diduga palsu yang tersembunyi di belakang kursi penumpang serta 10 karung tembakau di bak belakang kendaraan,” terang Lenni.
Rugikan Negara Rp222 Juta
Lebih lanjut, Lenni mengatakan, dalam kasus ini tidak hanya melibatkan satu pihak. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik barang MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) berstatus saksi.
Kemudian dari keterangan MN, Ia mendapatkan barang ilegal tersebut dari M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, yang ternyata juga mendapatkan barang dari K (47) yang beralamat di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.
“Ada potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana tersebut yang meliputi nilai cukai, PPN, dan pajak rokok. Nilainya mencapai Rp222.156.396,” ungkap Lenni.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal. Karena dapat merugikan negara, terancam sanksi pidana, serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.
“Untuk itu segera sampaikan informasi terkait segala upaya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai,” pungkas Lenni.