Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal lewat jasa ekspedisi, Kamis (22/2).
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya pengiriman rokok ilegal di jalur Stasiun Kota Baru, Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkap, petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
“Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli (4.520 bungkus) dengan total 90.400 batang,” kata Gunawan.
Selanjutnya, tim membawa seluruh barang hasil penindakan ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, total 4.520 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 90.400 batang.
Perkiraan nilai barang mencapai Rp67.438.400 dan potensi kerugian negara mencapai Rp124.752.000.