Perhatian, Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Barang ini ke Tanah Air
Daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji ke Tanah Air.
Perhatian, Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Barang ini ke Tanah Air
Perhatian, Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Barang ini ke Tanah Air
Umat muslim di dunia baru saja menyelesaikan ibadah haji ke Baitullah di Mekkah. Beberapa jemaah haji asal Indonesia pun mulai kembali ke Tanah Air. Tak lengkap rasanya kembali ke Indonesia tanpa membawa buah tangan. Ada saja barang yang dibeli oleh para jemaah haji untuk diberikan kepada keluarga dan sanak saudara. Namun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan agar para jemaah haji berhati-hati dalam membawa oleh-oleh dari Indonesia. Sebab, jika membawa barang secara berlebihan bisa dikenakan tarif biaya impor saat tiba di Indonesia.
Dalam hal pembawaan barang penumpang para jemaah haji, Bea Cukai pun mengimbau para jemaah haji untuk mematuhi aturan PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
"Dalam aturan tersebut dijelaskan apa saja barang yang tidak boleh dibawa keluar negeri, bagaimana aturan membawa uang ke luar negeri, apa saja barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, dan fasilitas pembebasan bea masuk sampai dengan batas tertentu,”
kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Jakarta, Sabtu (8/7).
Encep menjelaskan, pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif, termasuk kepada para jemaah haji. Pada saat keberangkatan, terhadap barang bawaan jemaah haji tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai. Alasannya karena pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan. Misalnya barang yang tidak diijinkan dibawa atau boleh dibawa tetapi dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.
Sementara itu, pada saat kedatangan, terhadap jemaah haji diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional. Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji barang-barang yang dibawa akan diperiksa oleh petugas Bea Cukai.
Beberapa barang yang diperbolehkan antara lain barang-barang keperluan diri atau bekal jemaah haji dan oleh-oleh selain barang yang dilarang maksimal nilainya USD500 atau setara Rp7,58 juta.
Jika barang yang dibawa nilainya lebih dari itu, maka jemaah haji akan dikenakan biaya bea masuk dan pajak barang impor.
“Atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang dalam PMK 203/PMK.04/2017,”
kata Encep.
Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal, baik pada saat keberangkatan maupun kepulangan para jemaah haji.
“Kami juga terus berupaya bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran pelayanan dan pengawasan di lapangan," tegas Encep.
Berikut ini barang yang dilarang dibawa jemaah haji ke Indonesia yang dilansir dari laman sumbar.kemenag.go.id:
Tidak membawa barang – barang terlarang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam dan sejenisnya.
Apabila membawa obat dari dokter untuk kepentingan pribadi, agar disertakan salinan resep dokter. Pelanggaran ketentuan ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Tidak membawa barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir seperti jimat, patung yang berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa atau buku primbon.
Dilarang pula melakukan praktek sihir dan sejenisnya selama berada di Arab Saudi. Pelanggaran ketentuan ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Tidak menerima titipan apapun dari orang-orang yang tidak dikenal. Apabila tidak bisa menolak karena ada hubungan kekerabatan, pastikan isi dari titipan dimaksud dihadapan penitip. Laporkan titipan dimaksud ke pendamping kloter.
Jemaah haji agar tidak mengambil gambar (berfoto) di lingkungan fasilitas pemerintah yang terkait dengan pelayanan umum seperti bandara, rumah sakit, fasilitas militer, dll.
Hindari mengambil foto orang-orang Arab atau orang asing lainnya, masyarakat Arab sangat sensitif dengan pengambilan foto tanpa izin.
Tiap jemaah akan mendapat fasilitas air zamzam sebanyak 5 liter menjelang kepulangan. Dilarang menyelipkan air zamzam ke dalam bagasi atau tas kabin. Hal ini sangat membahayakan penerbangan jemaah terkait dengan keseimbangan pesawat.
Jangan membawa uang dalam bentuk tunai dengan jumlah yang banyak. Bawalah uang tunai secukupnya karena semua keperluan sudah ditanggung oleh pemerintah.
Dilarang membawa CD atau DVD yang tidak ada kaitannya dengan ibadah haji atau tidak sesuai dengan budaya Arab Saudi, apalagi yang terkait tindakan ke arah pornografi.