Awas! Ketahuan Bawa Air Zamzam di Koper Bisa Kena Denda Rp25 Juta
Kepala Daerah Kerja Bandara mengimbau agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan.
Jemaah tidak diperbolehkan membawa air zamzam dalam bentuk apa pun di dalam bagasi.
Awas! Ketahuan Bawa Air Zamzam di Koper Bisa Kena Denda Rp25 Juta
Mulai tanggal 22 Juni 2024, jemaah haji Indonesia secara bertahap akan pulang ke Tanah Air. Untuk itu, Kementerian Agama meminta jemaah haji tidak membawa air zamzam di dalam koper bagasi.
Larangan jemaah membawa air zamzam ke koper bagasi menyesuaikan aturan penerbangan maskapai Garuda.
"Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan," kata Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Abdillah di Mekkah, dikutip Jumat (20/6).
Abdillah mengimbau agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan.
Dia berharap jemaah haji Indonesia tidak membawa barang bawaan yang melebihi ketentuan berat yang diperbolehkan.
"Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting," kata Abdillah.
Abdillah menjelaskan koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Dia menyebut jemaah hanya boleh membawa dua tas.
"Tas bagasi berat 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut," paparnya.
Abdillah menambahkan, jemaah tidak diperbolehkan membawa air zamzam dalam bentuk apa pun di dalam bagasi. Sebab baik Garuda maupun Saudi Airlines akan melakukan pemeriksaan terhadap koper bagasi jemaah di bandara.
"Nanti akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jemaah pada saat melakukan check in naik pesawat," kata Abdillah.
Hal senada juga pernah disampaikan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid. Dia menyebut, pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air zamzam ke dalam koper.
Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jemaah haji juga akan didenda SAR6.000 riyal atau setara Rp25 juta jika kedapatan membawa air zamzam ke dalam koper.
Hal ini mengacu pada GACA Authority KSA, air zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi.