Komisi III Desak Polisi Transparan Usut Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Ibu dan Anak di Solo Mandek 7 Tahun
Yudi mengatakan kasus yang telah dilaporkannya ke Polres Surakarta tersebut terkatung-katung atau tanpa kejelasan tujuh (7) tahun lamanya.
Yudi Setiasno selaku Suami sekaligus Ayah dari istri berinisial ADW dan anak KDY yang merupakan terduga korban pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh penghuni kos-kosan tempat mereka tinggal, mengadu ke DPR, Kamis (19/12) kemarin. Pada audiensi dengan anggota Komisi III DPR, Yudi mengatakan kasus yang telah dilaporkannya ke Polres Surakarta tersebut terkatung-katung atau tanpa kejelasan tujuh (7) tahun lamanya.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah mendesak Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk menangani kasus tersebut dengan transparan. "Polda Jateng mesti tangani dengan transparan dan sampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat," ujar Abdullah, Jumat (20/12).
Ia menjelaskan sebelumnya ada juga kasus pemerkosaan kakak beradik di Purworejo yang penanganannya dinilai lamban hingga diambil alih oleh Polda Jateng dan kasus penembakan Siswa SMK 4 Semarang berinisial GRO oleh Aipda Robig yang dilakukan dengan tidak transparan, telah membuat masyarakat marah.
Pada kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami ibu dan anak di Surakarta ini, legislator dapil Jateng VI tersebut meminta Kompolnas dan Ombudsman menelusuri serius pernyataan Yudi yang mengatakan adanya pelecehan saat pemeriksaan oleh penyidik dan ditambah lagi penahanan Yudi bersama anaknya yang tanpa kejelasan serta tidak diberi makan selama tiga (3) hari.
"Kompolnas dan Ombudsman mesti mendorong Kapolri untuk membersihkan oknum-oknum polisi ini sampai ke akar-akarnya, agar tidak terus menerus menggerus kepercayaan publik kepada kepolisian," tegas Abdullah.
Abdullah yang juga Kapoksi Komisi III Fraksi PKB memberikan perhatian khusus terkait pernyataan Yudi yang mengatakan dirinya mengalami ketakutan usai dituduh sebagai pelaku kejahatan dan ditahan tanpa alasan. Ia meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan kepada Yudi beserta keluarganya.
"LPSK mesti segera memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Yudi beserta istri dan anaknya untuk menjaga psikologis dan mental mereka. Tim dari Komisi III akan membantu terkait hal tersebut," kata Abdullah.
Kronologi
Unggul menyebut, kliennya sudah melaporkan kasus tersebut pada tujuh tahun lalu, meski awalnya sempat ditolak polisi setempat. Pada 2018, polisi menerbitkan hasil visum atas ADW dan KDY yang menyatakan keduanya korban pemerkosaan.
Hal ini dimuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/115/2018/Reskrim tertanggal 26 Januari 2018.
Namun, pada 16 Mei 2018, polisi pun menerbitkan surat dengan nomor SP2HP/414/Res.1.24/2018 yang menyatakan tidak ditemukannya tindak pidana dalam kasus yang dimaksud tersebut.
"2019 pada bulan Febuari, saudara Yudi Setiasno mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Irwasda Polda Jateng," ujar Unggul.
Komisi III DPR RI mengeluarkan beberapa rekomendasi:
1. Meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Nomor STB/391/X/2017/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban ADW dan KDY.
2. Meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus tersebut.
3. Akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).