UNICEF Ungkap 1 dari 8 Perempuan di Seluruh Dunia Pernah Alami Kekerasan Seksual Saat Masih di Bawah Umur
Perempuan juga mengalami bentuk kekerasan non-kontak seperti pelecehan daring atau verbal.
Badan PBB UNICEF merilis laporan terbaru, menyatakan satu dari delapan perempuan di seluruh dunia pernah mengalami pemerkosaan atau kekerasan seksual sebelum mencapai usia 18 tahun atau saat masih di bawah umur. Dalam laporan yang dirilis pada Rabu (9/10) tersebut, UNICEF mencatat perempuan juga sering kali menjadi korban kekerasan "non-kontak", seperti pelecehan daring atau verbal.
Laporan tersebut mengungkapkan, meskipun anak perempuan dan perempuan adalah yang paling terdampak, sekitar 240 hingga 310 juta anak laki-laki, atau sekitar 1 dari 11, juga mengalami pemerkosaan atau kekerasan seksual di masa kanak-kanak.
UNICEF menekankan, pelanggaran hak asasi manusia ini sangat luas dan sulit dipahami sepenuhnya akibat stigma, tantangan dalam pengukuran, serta kurangnya investasi dalam pengumpulan data. Temuan ini menunjukkan perlunya tindakan global yang lebih intensif, termasuk memperkuat undang-undang dan membantu anak-anak untuk mengenali serta melaporkan kekerasan seksual.
UNICEF juga menyatakan, kekerasan seksual terjadi di berbagai wilayah, budaya, dan lapisan ekonomi, dengan Afrika Sub-Sahara mencatat jumlah korban tertinggi, yaitu 79 juta anak perempuan dan wanita, atau 22 persen dari total. Diikuti Asia Timur dan Asia Tenggara dengan 75 juta, atau 8 persen. Untuk wanita dan anak perempuan, UNICEF memperkirakan 73 juta, atau 9 persen, terdampak di Asia Tengah dan Selatan; 68 juta, atau 14 persen, di Eropa dan Amerika Utara; 45 juta, atau 18 persen, di Amerika Latin dan Karibia; serta 29 juta, atau 15 persen, di Afrika Utara dan Asia Barat.
Noda Moralitas
Direktur Eksekutif UNICEF, Catherine Russell, menyatakan kekerasan seksual terhadap anak-anak merupakan sebuah noda pada moralitas manusia.
"Kekerasan ini menyebabkan trauma yang mendalam dan berkepanjangan, sering kali dilakukan oleh orang yang dikenal dan dipercayai oleh anak, di tempat-tempat yang seharusnya aman bagi mereka," tegasnya.
UNICEF mengungkapkan, sebagian besar kasus kekerasan seksual pada anak terjadi selama masa remaja, khususnya antara usia 14 hingga 17 tahun.
"Dampak dari kejadian ini semakin parah ketika anak-anak menunda untuk mengungkapkan pengalaman mereka atau bahkan menyimpan rapat-rapat pelecehan tersebut," ujar UNICEF.
Mereka juga menekankan perlunya peningkatan investasi dalam pengumpulan data untuk memahami skala masalah ini, mengingat masih adanya kesenjangan data, terutama terkait pengalaman anak laki-laki.