Ipda Rudy, Polisi Bongkar Mafia BBM di Kupang Dipecat
Ipda Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, sidang KKEP digelar pada Kamis (10/10) pukul 10.00 WITA hingga 17.00 WITA di ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri.
Menurutnya, pasal yang dilanggar Ipda Rudy Soik adalah Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b,c dan pasal 10 ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Wujud perbuatannya, melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ketidakprofesionakan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM, dengan cara melakukan pemasangan police line pada lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa.
"Agenda sidang KKEP adalah pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi sebanyak enam orang dan terduga pelanggar," ujarnya.
Ariasandy mengungkapkan, sidang lanjutan hari ini Jumat (11/10) pukul 08.00 WITA, agendanya pembacaan tuntutan, penyampaian pembelaan (Pledoi) oleh pendamping terduga pelanggar.
Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan menjatuhkan sanksi administrasi berupa, PTDH dari dinas Polri.
"Sidang KKEP dilakukan secara in absensia karena pada saat pembacaan tuntutan, terduga pelanggar meminta ijin untuk tidak mengikuti persidangan sehingga sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terduga pelanggar sampai dengan selesai," tutup Ariasandy.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik, eks KBO Reskrim Polresta Kupang Kota kini tengah menghadapi proses kode etik di Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia diperiksa Propam setelah memasang garis polisi di tempat penampungan BBM diduga ilegal, milik warga Kota Kupang bernama Ahmad Munandar dan Algazali.
Dalam hasil putusan sidang kode etik yang diterima merdeka.com, Ipda Rudy Soik dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/ atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 ttg pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dan/ atau pasal 8 huruf f Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dengan wujud perbuatan, memasuki tempat hiburan karaoke disaat jam dinas Polri berlangsung, bersama wanita yang merupakan isteri orang. Sedangkan hal yang meringankan Ipda Rudy Soik adalah, sudah mengabdi di kepolisian selama 19 tahun.