Profil Singkat Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga yang Bongkar 'Dosa' Ipda Rudy Soik
Penyebab Ipda Rudy dipecat itu diungkapkan Irjen Daniel dalam rapat dengan pendapat dilakukan Komisi III DPR dengan Polda NTT di Kompleks Parlemen Senayan.
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga buka-bukaan terkait polemik pemecatan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik. Menurut Daniel, Rudy Soik dipecat karena tindakan indisipliner berupa pesta minuman keras Bersama sejumlah wanita ketiga bertugas.
Penyebab Ipda Rudy dipecat itu diungkapkan Irjen Daniel dalam rapat dengan pendapat dilakukan Komisi III DPR dengan Polda NTT di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10). Rapat ini menghadirkan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga dan Ipda Rudy Soik.
Lantas siapakan sosok Irjen Daniel Silitonga yang membongkar kelakukan bobrok anak buahnya tersebut. Berikut rangkumannya dikutip dari pelbagai sumber.
Irjen Daniel Silitonga menjabat Kapolda NTT sejak 7 Desember 2023. Sebelum menjabat Kapolda NTT, Irjen Daniel Silitonga menjabat Kapolda Papua Barat.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Pelbagai tugas pernah dilakoni pria kelahiran 8 Oktober 1968 ini seperti terlibat dalam Operasi Damai Cartenz. Sejumlah jabatan juga pernah dipegang Daniel setelah lulus dari pendidikan kepolisian.
Riwayat Pendidikan Kepolisian
-AKPOL (1990)-PTIK
-SESPIM (2006)
-SESPIMTI (2014)
-Riwayat Jabatan
-Wakapolsek Asembagus
-Kapolsek Besuki
-Kapolsek Tanjung Duren
-Sekpri Wakapolri
-Kapolresta Malang
-Wadirreskrim Polda Jatim[2] (2010)
-Dirresnarkoba Polda Riau (2011)
-Dirreskrimum Polda Riau (2013)
-Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri[3] (2014)
-Dirreskrimum Polda Sumsel (2016)
-Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri (2017)
-Wadirtipideksus Bareskrim Polri (2017)
-Karobinopsnal Bareskrim Polri (2019)
-Dirtipideksus Bareskrim Polri[4] (2019)
-Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri (2020)
-Kapolda Papua Barat (2022)
-Kapolda Nusa Tenggara Timur (2023)
Bongkar Kelakukan Ipda Rudy Soik
Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama dengan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat ini terkait perkara yang melibatkan Ipda Rudy Soik.
Dalam rapat, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik yang kini masih ramai diperbincangkan. Daniel Silitonga mengaku awalnya dirinya tidak mengetahui siapa Ipda Rudy Soik tersebut.
"Tapi, karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas. Maka, Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri, satu bernama Yohanes Suhardi Kasat Reskrim Polresta Kupang," kata Daniel dalam rapat.
"Kemudian yang kedua Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat KBO atau Kaur Bin Ops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane," sambung Daniel.
Kemudian menurut Daniel, saat dilakukan penangkapan Rudy Soik sedang duduk bersama seorang wanita sambil minum minuman alkohol. Daniel mengatakan, Kabid Propam langsung melaporkan temuan itu kepadanya selaku pimpinan Polda NTT.
Mendapatkan laporan tersebut, Daniel lalu mendisposisikan untuk dilakukan proses hukum terhadap keempat orang tersebut. Kemudian, pada tahap selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pemberkasan sampai pada peradilan kode etik.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, tiga orang disidangkan dan menerima putusan sidang. Mereka meminta maaf kepada institusi dan ditempatkan pada tempat khusus selama tujuh hari.
"3 Orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tapi 1 orang atas nama Ipda Rudy Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding," ujar Daniel.
Setelah dilakukan sidang banding, menurut Daniel, hakim mempertimbangkan bahwa alasan-alasan dalam memori banding yang diberikan tersebut dianggap menyimpang dari apa yang dipersangkakannya. Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya.
"Putusan sebelumnya kami perlu sampaikan meminta maaf perbuatan ini merupakan perbuatan cela dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama 3 tahun, itu hukuman pertama yang diberikan," ujar Daniel.
Dalam proses banding terungkap juga otak di balik kegiatan karaoke adalah Ipda Rudy Soik. Namun, lagi-lagi Ipda Rudy Soik membantah hal tersebut.
"Oleh Karena itu, diputuskan, ditambah hukumannya satu saja hukumannya ditambah yaitu demosi dari 3 tahum menjadi 5 tahun. Dan patsusnya menjadi 14 hari," pungkasnya.
Rudy Soik Mengaku Dipecat Buntut Pasang Garis Polisi
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik mengaku dipecat Polda NTT buntut pemasangan garis polisi di sebuah tempat milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa.
Pemasangan garis polisi dilakukan Rudy Soik karena tempat itu diduga menampung BBM ilegal. Polda NTT menilai apa yang dilakukannya bentuk ketidakprofesionalan. Karena sejumlah pihak menyatakan sebaliknya. Sementara itu, Polda NTT menegaskan pemecatan Ipda Rudy Soik tak ada kaitannya dengan pemasangan garis polisi di lokasi diduga penimbunan BBM.
Polda menjelaskan, ada sejumlah pelanggaran disiplin dan kode etik hingga akhirnya komisi sidang etik memutuskan memecat Rudy Soik dari institusi Polri.
Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Robert Sormin menambahkan, ada upaya framing yang dibuat Ipda Rudy Soik di media sehingga keputusan memecat dirinya seolah bertentangan.
"Supaya jelas ya, ini bukan karena police line. Ini karena framing Ipda Rudy Soik bahwa karena police line PTDH tetapi karena mekanisme prosedur penanganan BBM yang tidak sesuai dengan SOP," kata Rudy, Minggu (13/10) malam.
Pesan Kapolda NTT
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga bertemu Ipda Rudy Soik, mantan anak buahnya yang dipecat lantaran membongkar kasus mafia BBM. Sambil memegang kepala Ipda Soik, Irjen Daniel mengatakan anak buahnya itu tetap sebagai anggota Polri.
"Saya hanya bilang, kamu Rudy Soik masih anggota Polri, kamu lanjut anggota Polri atau tidak tergantung kamu," kata Daniel kepada Rudy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Kemudian, jenderal bintang dua ini pun kemudian memberikan perumpamaan anggota Polri seperti seekor anak ayam. Dia menjelaskan, ada aturan main yang harus dilaksanakan setiap anggota Korps Bhayangkara.
"Nah seperti saya sampaikan tadi seperti perumpamaan seekor anak ayam. Ada di tangan dia, mati atau tidak anak ayam ini ada di tangan dia. Kalau dia mau pencet ya mati, kalau dia mau lepasin ya," ujarnya.
"Maksudnya jadi aturan yang sudah ada, kita tetap tidak bisa mundur dengan aturan itu. Mari kita sama-sama terus mendekat ke hal-hal yang lebih baik dong. Dia juga harus mendekat," sambungnya.
Daniel juga ingin Rudy taat dan patuh terhadap aturan yang sudah ada. Sebab, nafas anggota Polri, ketaatan dan ketentuan terhadap aturan yang berlaku.
"Anak ayam ini ada di tanganmu, kalau itu mati terserah kau, kalau kau mau hidupkan terserah kau, ya kan, itu yang saya bilang tadi. Jadi kamu yang harus menentukan terhadap karirmu sendiri, saya hanya menandatangani," tegasnya.
Dalam pertemuan penuh haru itu, Daniel mengaku sayang dengan Rudy layaknya seorang anak. Daniel menegaskan kepada Rudy agar tidak sungkan untuk membagikan informasi terkait kasus apapun.
"Saya sayang sama kamu, saya ingin kamu menjadi anggota menjadi polisi yang baik, berikan informasi yang baik terhadap TPPO maupun BBM tadi. Kamu kalau, langsung ke saya, jadi itu yang saya inginkan dari kamu. Jadi kamu jangan lari ke mana-mana, ada saya bapakmu," pungkasnya.