Polda NTT Beberkan Lima Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Ipda Rudy Soik
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan Ipda Rudy Soik menghadapi lima kasus pelanggaran etik.
Usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan Ipda Rudy Soik menghadapi lima kasus pelanggaran etik.
"Ada lima kasus yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan," ungkap Kombes Ariasandy, Selasa (29/10).
Menurut Ariasandy, rincian dari lima kasus Ipda Rudy Soik adalah masuk tempat hiburan saat jam dinas, laporan polisi: Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024 putusan mutasi demosi selama lima tahun.
Penyebaran fitnah laporan polisi nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024, putusan teguran tertulis penundaan pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
Meninggalkan wilayah tugas tanpa izin, laporan polisi nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024 l, putusan teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
Tidak melaksanakan apel, laporan polisi nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024, putusan teguran tertulis.
Tidak profesional dalam penanganan penyidikan, laporan polisi nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024, Putusan Pelanggaran kode etik disertai rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam sidang RDP kemarin, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan bahwa komisi kode etik telah memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.
"Masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan, apakah akan menguatkan atau membebaskan, saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya," tambah Daniel Tahi Monang Silitonga.
Kapolda juga menambahkan bahwa dalam sidang banding, komisi banding yang ditunjuk akan memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan.