Komisi III DPR Sentil Jenderal Bintang Dua Sebut Sudah 'Dikerjai' Anak Buah di Kasus PTDH Rudy Soik
"Ndak masuk akal ini Pak Kapolda pemaparan soal kasus BBM ini kok sampai dia dipecat, masa enggak ada yang lebih bijak lagi," tegas Benny.
Polemik pemecatan Ipda Rudy Soik berlanjut hingga ke Senayan. Rudy Soik melawan, tidak terima dipecat tidak hormat serta keluarganya menerima teror.
Ia mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR yang berujung pemanggilan terhadap Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Mohang Silitonga beserta jajaran dipanggil untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP).
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman menyentil alasan Ipda Rudy Soik dipecat tidak hormat alias PTDH.
"Itu (alasan PTDH Ipda Rudy Soik) tidak masuk akal," sentil Benny saat RDP dengan jajaran Polda NTT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Benny mencurigai bahwa Kapolda NTT saat itu tengah 'dikerjai' oleh anak buahnya terkait putusan etik Ipda Rudy Soik. Bukan tanpa sebab, usai putusan PTDH terhadap Rudy Soik, Benny mengaku melacak terkait kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dibongkar Rudy Soik, ia menemukan bahwa terduga pelaku merupakan orang dalam 'Ordal' Polda NTT.
"Saya duga ini adalah balas dendam. Saya kenal Pak Kapolda orang yang sangat bijak baru datang ke NTT juga, mungkin ndak kenal situasi di NTT. Saya duga Pak Kapolda dikerjai oleh anak buah hanya untuk menghukum Rudy Soik," sentil Benny.
"Ndak masuk akal ini Pak Kapolda pemaparan soal kasus BBM ini kok sampai dia dipecat, masa enggak ada yang lebih bijak lagi," sambungnya.
Sebelumnya, di depan Komisi III, Kapolda NTT memaparkan kasus yang membelit Ipda Rudy Soik berujung PTDH.
Yakni, Rudy Soik disebut-sebut melakukan pelanggaran kode etik profesi yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polidi di lokasi tempat karaoke milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa.
"Rudy Soik juga melakukan fitnah, bahwa anggota Propam ini yang menerima uang suap dari terduga pelaku. Kemudian disidangkan, Rudy Soik tidak mengaku, dan akhirnya didisiplinkan dengan hukuman perbuatan tercela," kata Silitonga.
"Kemudian pada pemeriksaan selanjutnya, bahwa Ipda Rudy Soik meninggalkan tugas, tidak ada di Kupang, melainkan di Jakarta. Dan kemudian ketika disidangkan dia kembali menyangkal," ujar dia.
Alhasil, Majelis Sidang Kodet Etik menjatuhkan sanksi etik berat yaitu pemecatan tidak hormat kepada Rudy Soik tertanggal 11 Oktober 2024 lalu. Dengan tuduhan, Rudy Soik melakukan perbuatan tidak sesuai standar operasional prosedur dan ketidakprofesionalan.