Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD: Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah Bukan Hanya Cacat Etik, Tapi Cacat Hukum

Mahfud MD: Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah Bukan Hanya Cacat Etik, Tapi Cacat Hukum

Mahfud MD: Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah Bukan Hanya Cacat Etik, Tapi Cacat Hukum

Mahfud MD menantang KPU untuk tidak melaksanakan putusan MA soal batas usia calon Kepala Daerah.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menantang KPU untuk tidak melaksanakan putusan MA soal batas usia calon Kepala Daerah.


Mahfud menyebut Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tentang Syarat Batas USia Kepala Daerah telah mengacaukan tata hukum di Indonesia. Putusan MA tersebut sudah inkrah sehingga pada kondisi ini KPU tidak bisa menghindar.

"Sementara secara ini (putusan MA) jelas secara prosedur atau secara kewenangan ini salah. ini bukan hanya catat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum," ucap Mahfud dalam di akun Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, Rabu (5/6).


Dia mengungkapkan, KPU bisa berkonsultasi dengan DPR sebagai pembuat UU terkait putusan MA itu. Sebab, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 yang disahkan DPR menyebutkan syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil wali kota.

"Bisa juga dibicarakan dengan DPR. karena Karena DPR sendiri sudah ada di Undang-Undang, 30 tahun itu saat mendaftar (calon gubernur dan wakil gubernur), 25 tahun saat mendaftar (calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil wali kota), kan gitu,” 
tambahnya.

merdeka.com

Mahfud MD pernah menyatakan putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah salah dan melampaui kewenangan MA itu sendiri. Hal ini dikarenakan MA tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan suatu isi UU.

"Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti dia membatalkan isi UU. Sedangkan menurut hukum kita, menurut konstitusi kita MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU," ungkap Mahfud.

"Ini jauh melampaui kewenangan MA, saya khawatir jangan-jangan hakim tidak baca pasal 1 ayat 1," sambungnya.

Dia menjelaskan, membatalkan isi UU hanya ada dua cara. Pertama, melalui legislative review yaitu diubah oleh lembaga legislatif, atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau isi UU mau dibatalkan itu cuma 2 caranya. 1 legislative review atau judicial review oleh MK bukan MA. Atau Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) kalau darurat, ini jauh melampaui kewenangan MA," ujar dia.

Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan

Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.

Baca Selengkapnya
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual

Mahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud MD Bicara Penyakit Hukum di Indonesia: Kalau Enggak Ada Hukumnya, Diatur Supaya Ada
Mahfud MD Bicara Penyakit Hukum di Indonesia: Kalau Enggak Ada Hukumnya, Diatur Supaya Ada

Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Indonesia tengah mengidap beberapa penyakit hukum.

Baca Selengkapnya
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos

Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol
Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol

"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
Mahfud Akan Serahkan Pengunduran Dirinya Langsung ke Presiden, Begini Respons Istana
Mahfud Akan Serahkan Pengunduran Dirinya Langsung ke Presiden, Begini Respons Istana

Sikap Mahfud MD tersebut menujukkan sikap tata krama ketimuran yang baik

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Cara Kita Berhukum Saat Ini Agak Rusak, Buat UU Sesuai Selera Elite
Mahfud MD: Cara Kita Berhukum Saat Ini Agak Rusak, Buat UU Sesuai Selera Elite

Mahfud akan menata hukum akan negara Indonesia kembali dalam keadaan baik-baik saja.

Baca Selengkapnya