Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan
Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah. Dia menilai, putusan MA tersebut salah.
Sebab, MA tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan suatu isi Undang-undang (UU).
"Tiba-tiba dibatalkan karena bertentangan, loh bertentangan dengan yang mana? Loh peraturan KPU sudah benar," kata Mahfud dalam video yang disiarkan melalui Youtube Mahfud MD, Selasa (4/6).
"Oleh sebab itu, kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti dia membatalkan isi UU. Sedangkan menurut hukum kita, menurut konstitusi kita MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU," sambungnya.
Dia pun menjelaskan, jika ingin membatalkan isi UU hanya ada dua caranya. Pertama, melalui legislatif review yaitu diubah oleh lembaga legislatif, atau judicial review melalui Mahkamak Konstitusi (MK).
"Ini jauh melampaui kewenangan MA, saya khawatir jangan-jangan hakim tidak baca pasal 1 ayat 1," ungkap Mahfud.
Menurutnya, saat ini hukum di negara Indonesia sudah rusak bahkan dirusak oleh segelintir pihak. Dia mengaku, sudah enggan mengomentari sistem hukum di tanah air.
Mahfud berpesan kepada pihak yang berkepentingan di balik putusan MA untuk lakukan saja apa yang diinginkan selagi masih memiliki jabatan. Namun, hal itu akan menjadi pukulan bagi pihak tersebut jika ada kelompok yang akan membalas perbuatan tersebut.
"Apa yang kau mau lakukan saja, mumpung anda masih punya posisi untuk melakukan itu. Tapi suatu saat itu bisa akan memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu," tutupnya.