Menanti Sikap Tegas KPU Usai Putusan MA Terkait Aturan Baru Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah
Peserta pemilihan kepala daerah kini tidak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan putusan MA.
Peserta pemilihan kepala daerah kini tidak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan putusan MA.
Menanti Sikap Tegas KPU Usai Putusan MA Terkait Aturan Baru Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Peserta pemilihan kepala daerah kini tidak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusan MA, calon kepala daerah yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
"Kabul permohonan," demikian dikutip dari laman MA, Kamis (30/5).
Bunyi Putusan MA
MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016.
Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.
Karena adanya perubahan berdasarkan putusan MA, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. Tidak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.
Selain itu, MA juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Perludem Nilai KPU Tidak Dapat Tindak Lanjuti Putusan MA
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan permohonan hak uji materi Partai Garuda terkait persyaratan usia calon kepala daerah.
"Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati sebagaimana siaran pers diterima di Jakarta, dikutip Jumat (31/5).
Perludem menyampaikan dua catatan terhadap putusan uji materi tersebut.
Pertama, Perludem menilai upaya Partai Garuda untuk menguji pasal dimaksud cenderung serupa dengan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Pengujian ini mencoba ‘mengotak-atik’ dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu. Terlebih lagi, Partai Garuda sebagai pemohon terlihat ‘memaksakan’ dalil-dalilnya, terutama terkait cara memaknai status calon kepala daerah,” ucap Khoirunnisa.
MA Campur Aduk Syarat Calon Kepala Daerah dan Syarat Pelantikan Kepala Daerah
Kedua, Perludem menilai MA mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah. Menurut Perludem, MA gagal menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat calon, bukan justru syarat pelantikan calon terpilih.
“Padahal dua terma tersebut merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan. Terlebih lagi, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU,” kata Khoirunnisa.
Perludem Nilai UU Pilkada Tidak Mengenal Syarat Pelantikan Calon Kepala Daerah
Menurut Perludem, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU.
“Status calon terpilih hanya didapatkan oleh calon kepala daerah yang mendapatkan suara terbanyak setelah proses pemungutan suara dan sudah ditetapkan KPU menjadi calon terpilih,” kata Khoirunnisa.
Desak KY Periksa Majelis Hakim MA
Di samping itu, Perludem juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi tersebut.
KPU Bakal Koordinasi dengan DPR
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan KPU belum mau berspekulatif mengenai putusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024. Menurut Idham, KPU RI saat ini masih menunggu salinan resmi putusan itu terlebih dahulu.
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file Putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024," kata Idham melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis (30/5).
KPU Koordinasi dengan DPR
Idham menambahkan, bila sudah menerima salinan putusan itu maka KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk Undang-Undang. Sebab diketahui, payung hukum soal batas usia adalah kewenangan DPR.
"Yang jelas KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk, KPU akan melaporkan (putusan MA) ke pembentuk Undang-Undang," jelas Idham.
KPU Godok RPKPU Pilkada 2024
Idham menjelaskan, sampai dengan saat ini KPU masih terus melakukan harmonisasi untuk menggodok rancangan peraturan KPU (RPKPU) untuk Pilkada 2024. Artinya, putusan MA soal pencabutan aturan batas usia pencalonan sebagai kepala daerah bakal menjadi poin perhatian.
“Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas RPKPU Pencalonan Pilkada,” Idham menandasi.