Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Suhartoyo juga berjanji akan memberikan pendapat resmi terkait Anwar Usman usai dilantik pada Senin 13 November 2023.
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman. Desakan itu muncul setelah Anwar dicopot dalam sidang MKMK. Suhartoyo berjanji membenahi MK agar kembali dipercaya publik, termasuk masalah Anwar Usman.
"Semangat kami berdua (bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra) itu tetep sama bahwa yang sekiranya di Mahkamah Konstitusi itu dipandang ada yang tidak baik tentunya itu akan kami perbaiki bersama dan termasuk dengan para hakim yang lain,"
kata Suhartoyo saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
merdeka.com
"Kalau memang kami ada yang ke depan tidak baik, ya tak apa-apa kami dikritik berdua. Sehingga kami berdua bisa setiap saat evaluasi. Jadi jangan dibiarkan,"
sambung dia.
merdeka.com
Suhartoyo juga berjanji akan memberikan pendapat resmi terkait Anwar Usman usai dilantik pada Senin 13 November 2023.
"Saya sampaikan hal substansial nunggu sah jadi ketua. Sekarang kan saya belum jadi ketua (baru terpilih)," tutup Suhartoyo.
Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran.
Di antaranya, hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
Berikutnya, hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Kemudian, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Meski telah dicopot, publik belum puas karena ingin Anwar Usman mundur dari keanggotaan hakim MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam putusan syarat capres-cawapres.