Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN
Sidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Anwar yang merasa keberatan akan penunjukan Suhartoyo lantas melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan ke PTUN
Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN
Sidang gugatan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal digelar perdana hari ini, Rabu (6/12).
Mengutip dari lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) perkara tersebut teregister nomor perkara
604/G/2023/PTUN.JKT. Sidang tersebut rencananya akan digelar pagi hari ini.
"Sidang tanggal 6 Desember 2023 agenda persiapan pukul 10.00 WIB," tulis laman SIPP yang dikutip merdeka.com, Rabu (6/12).
Buntut dari dari gugatan tersebut bermula ketika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.
Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.
Anwar yang merasa keberatan akan penunjukan Suhartoyo lantas melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan ke PTUN. Hanya belum dijelaskan secara rinci perihal perkaranya.
Pernyataan Anwar Usman
Anwar merespon atas keputusan MKMK yang mencopot dirinya sebagai ketua MK yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan uji materiil Undang-Undang batas usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres).
"Ya iya, jabatan milik Allah,"
kata Anwar kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/11).
Selain menerima pencopotan dari jabatan sebagai ketua, Anwar juga mengaku akan mematuhi segala putusan yang disampaikan MKMK terhadap dirinya.
Termasuk dilarang ikut terlibat dalam memutus perkara terkait sengketa kepemiluan di segala tingkatan, mulai dari Pilpres, Pileg dan Pilkada.
"Ya sesuai amar putusan (MKMK), lihat jenis perkaranya," jelas dia.
Soal adanya desakan publik terhadap Anwar untuk mundur dari keanggotaanya sebagai hakim MK, Anwar masih enggan berbicara.
Menurut dia, jawaban resmi untuk menanggapi apa yang disampaikan MKMK kemarin akan disampaikan melalui siaran pers.
"Nanti saya akan siaran pers," dia menandasi.