MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres
MK Tolak Syarat Capres-Cawapres jadi gubernur-wakil gubernur.
Syarat berpengalaman sebagai gubernur-wakil gubernur
MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana atas perihal syarat usia capres cawapres Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.
Anwar Usman sendiri tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan karena tengah dijatuhi sanksi Majelis Kehormatan MK.
"Menolak pemohon yang untuk seluruhnya," ucap hakim Suhartoyo dalam putusannya, Rabu (29/11).
Hakim beralasan, pokok permohonan yang diajukan oleh Brahma untuk batas usia Capres-Cawapres pernah berpengalaman Gubernur atau Wakil Gubernur tidak beralasan menurut hukum.
Perkara ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah yang terdaftar dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.
Dalam perkara ini, Brahma mengusulkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 diubah.
Penggugat Minta Batas Usia Kepala Daerah Bisa Menjadi Cawapres-Cawapres Adalah Gubernur atau Wakil Gubernur.
Dalam petitumnya, Brahma meminta syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.