Membedah Gugatan Baru Batas Usia Capres Cawapres, Besok MK Bakal Gelar Sidang Lagi
Gugatan batas usia Capres Cawapres memasuki babak baru
Gugatan batas usia Capres Cawapres memasuki babak baru
Membedah Gugatan Baru Batas Usia Capres Cawapres, Besok MK Bakal Gelar Sidang Lagi
Gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) memasuki babak baru, setelah putusan Mahakamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK akan menggelar sidang pada Rabu (8/11) para perkara dengan nomor register 141/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perkara ini dimohonkan oleh seorang mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana pada Senin (23/10). Dia menunjuk dua kuasa hukum yaitu Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.
"Acara pemeriksaan pendahuluan," bunyi informasi dalam website MK, dikutip hari ini, Selasa (7/11).
Dalam perkara tersebut, pemohon memohon agar MK mengoreksi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Pemohon memohon MK mengubah frasa "berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota" diubah menjadi "hanya berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi".
Dikutip dari berkas permohonan, Brahma mengkritisi keputusan penambahan frasa dalam putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Menurutnya, syarat suatu permohonan dapat dikabulkan minimal mendapatkan lima suara majelis hakim konstitusi yang bersepakat untuk mengabulkan permohonan pemohon.
Sementara dalam Permohonan a quo apabila melihat komposisi hakim, terdapat ketidakpastian hukum di mana dari lima Hakim yang sepakat untuk mengabulkan permohonan, terdapat perbedaan antara lain:
Tiga hakim Konstitusiyang memaknai pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Dua hakim Konstitusi yang memaknai berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi atau pada jabatan gubernur.
"Artinya apabila akan diambil kesepakatan untuk memaknai frasa "pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, amar putusan dalam Putusan No 90/PUU-XXI/2023 adalah pada Pemilihan Kepala Daerah pada tingkat Provinsi atau pada jabatan Gubernur."
"Mengingat yang setuju pada tingkat di bawah Gubernur hanya tiga hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat Gubernur lima hakim konstitusi. Sementara pada dalam Pemilu 2024 terdapat calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun dan sedang menjabat sebagai wali kota. Hal ini tentunya rentan dari persoalan hukum yang dapat menimbulkan persoalan yang dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan seandainya pun nanti terpilih menjadi Wakil Presiden."
"Hal ini tentunya merugikan pemohon sebagai warga negara lndonesia secara potensial dalam penalaran yang wajar pasti akan terjadi. Oleh karenanya walaupun pemohon bukan penggemar pada salah satu calon yang berkontestasipada pemilu 2024 namun pemohon memiliki kerugian konstitusional," demikian bunyi dalam berkas permohonan tersebut.