Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres
Gugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Alasan perubahan gugatan ini agar memberikan kesempatan yang sama bagi wakil kepala daerah.
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana mengubah gugatannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 terkait syarat capres dan cawapres.
Diketahui, gugatan putusan Nomor 90 ini teregistrasi dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pelapor mempersoalkan frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam petitum sebelumnya, Brahma meminta agar MK mengizinkan hanya kepala daerah tingkat provinsi yang dapat menjadi capres-cawapres sehingga Pasal 169 huruf q diganti menjadi,
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi."
"Jika diperkenankan kami ingin merenvoi (mengubah) menjadi 'atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur atau wakil gubernur,' Yang Mulia," kata Viktor Aantoso Tandiasa selaku kuasa hukum Brahma dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
merdeka.com
Maka dari itu, gugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur atau wakil gubernur," bunyi gugatan terbarunya.
merdeka.com
Menanggapi itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh meminta Pelapor untuk mencermati kembali Putusan Nomor 90. Sebab, permohonan sebelumnya hanya ditujukan untuk kepala daerah
"Itu kan sebenarnya pemohonnya itu mengajukan permohonan untuk kepala daerah. Tidak ada wakil kepala daerah tapi tadi direnvoi justru ditambah wakil kepala daerah ya. Ini nih catatan saja ya, apakah memang itu sebagaimana dalam Putusan 90 atau ini keinginan pemohon yang baru nih," kata Daniel menanggapi.
Mendengar itu, Viktor pun langsung memberi penjelasan. Alasan perubahan gugatan ini agar memberikan kesempatan yang sama bagi wakil kepala daerah.
"Jadi kalau untuk menyempurnakan apa petitum itu, kalau kita hanya mengacu kepada kepala daerah. Khawatirnya nanti wakil kepala daerah tidak punya hak yang sama yang melihat terhadap kepala daerah," jelas Viktor.
merdeka.com
Namun, Daniel tetap meminta Pelapor untuk memahami Putusan 90 agar tak ada salah penafsiran.
"Coba dibaca concurring saya ya, minimal concurring saya. Itu saya menyatakan bahwa kepala daerah itu terutama provinsi, dia adalah unsur pemerintah pusat di daerah. Jadi bukan wakil gubernurnya tapi gubernurnya ya," tambah Daniel.
merdeka.com