Mahasiswa Gugat Lagi Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Gugatan Saiful Salim diregistrasi sebagai perkara nomor 160/PUU-XXI/2023 dan disidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, pada Selasa (19/12).
Saiful Salim dalam permohonan melalui kuasa hukumnya, Eliadi Hulu menyebut, pasal yang telah dimaknai Putusan MK tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Mahasiswa Gugat Lagi Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Upaya mempersoalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90) yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia minimum capres-cawapres belum berhenti.
Kali ini putusan itu digugat oleh seseorang mahasiswa hukum bernama Saiful Salim.
Gugatan Saiful Salim diregistrasi sebagai perkara nomor 160/PUU-XXI/2023 dan disidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, pada Selasa (19/12).
Sebelum Saiful Salim, sejumlah mahasiswa menggugat batas usia capres-cawapres ke MK.
Saiful Salim dalam permohonan melalui kuasa hukumnya, Eliadi Hulu menyebut, pasal yang telah dimaknai Putusan MK tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Pemohon menilai pasal tersebut memiliki penafsiran yang cukup luas karena belum memberikan pemaknaan yang rigid, yang dapat diartikan bahwa pemilu bukan hanya pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dan atau kabupaten saja.
Melainkan terhadap pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Oleh karenanya, dalam pokok permohonan, Saiful Salim meminta Pasal 169 UU Pemilu yang telah diubah Putusan 90 untuk diganti dan dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Dia mendorong MK untuk memutuskan hanya kepala yang pernah/sedang jadi gubernur hasil pilkada yang bisa maju sebagai capres/cawapres sebelum berusia 40 tahun.
"Sehingga kami merasa bahwa anggota DPRD yang berusia 35 tahun pun ketika dipilih melalui pemilihan umum pun dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden oleh karena itu kami mau mengerucutkan yang dimaksud pemilihan umum di situ hanya cukup pada tingkatan jabatan gubernur,"
kata Eliadi Hulu dilihat dari YouTube MK, Rabu (20/12).
merdeka.com
Dalam gugatannya, Saiful Salim juga menyebut hak konstitusionalnya dirugikan karena hak pilihnya dihadapkan pada salah satu pasangan capres-cawapres yang ‘lahir dari proses kecacatan hukum’.
Kecacatan yang dimaksud adalah, Putusan 90 lahir melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua MK Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo, sebagaimana diputus Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada 7 Oktober silam.
Menurutnya, mahkamah harus bertanggung jawab secara etika dan moral terhadap bangsa dan negara atas kericuhan yang timbul akibat Putusan 90.
"Oleh karena itu, pemohon meminta agar Mahkamah mengembalikan proses pemilu atau mengembalikan keadaan daftar capres-cawapres yang telah mendaftar di KPU kepada keadaan semula sebelum Prabowo-Gibran mendaftar," kata Saiful.
"Sehingga daftar capres dan cawapres yang terdaftar adalah Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud," sambungnya.
Dalam petitum provisi (putusan sela), Saiful meminta agar hakim konstitusi Anwar Usman dinyatakan tidak berwenang untuk ikut memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Dia juga meminta supaya putusan ini diteken dalam 14 hari dan putusannya berlaku untuk Pemilu 2024.