VIDEO: Yusril Kritik Putusan MK "Cacat Hukum Serius!"
Yusril menduga ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut
Yusril Kritik Putusan MK "Cacat Hukum Serius!"
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat tambahan capres-cawapres pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Yusril menduga ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dalam diskusi 'Menakar Pilpres Pasca Putusan MK' yang disiarkan Survei Kedai Kopi, Selasa (17/8).
Diketahui, Dengan amar putusan ini membuat Wali Kota Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres. Saat ini ramai kabar Gibran akan maju berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Adapun setelah putusan MK, pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.