MK Sidang Lagi soal Syarat Usia Capres-Cawapres, Ini Sosok Penggugat dan Isi Permohonan Gugatannya
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang soal Syarat Usia Capres-Cawapres hari ini.
Dalam situs resmi MK mkri.id gugatan putusan Nomor 90 ini teregistrasi dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023.
MK Sidang Lagi soal Syarat Usia Capres-Cawapres, Ini Sosok Penggugat dan Isi Permohonan Gugatannya
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres pada Rabu (8/11).
Dalam situs resmi MK mkri.id gugatan putusan Nomor 90 ini teregistrasi dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023.
"(Sidang gugatan putusan Nomor 90 digelar) Rabu 08 November 2023, 13.30 WIB," tulis situs mkri.id, dilihat Rabu (8/11).
Adapun gugatan dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.
Isi Gugatan
Dalam gugatannya itu, Brahma mempersoalkan frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' yang termuat dalam putusan Nomor 90 atau Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Frasa tersebut tidak menyebutkan secara spesifik pada jabatan pada tingkat apa yang dimaksud tersebut. Apakah jabatan pada tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur atau juga termasuk jabatan padatingkat Bupati dan wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota," ujar Brahma.
Ia menjelaskan, suatu Permohonan dapat dikabulkan jika disepakati oleh lima hakim konstitusi. Namun, lima hakim yang menyetujui Putusan 90 memiliki pendapat yang berbeda-beda.
Tiga hakim konstitusi memaknai pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Dua hakim konstitusi memaknai berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi/pada jabatan Gubernur.
"Dalam Pemilu 2024 terdapat calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun dan sedang menjabat sebagai walikota. Hal ini tentunya rentan dari persoalan hukum yang dapat menimbulkan persoalan yang dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan seandainya pun nanti terpilih menjadi Wakil Presiden,"
ucap Brahma.
Maka dari itu, Brahma meminta agar MK mengizinkan hanya kepala daerah tingkat provinsi yang dapat menjadi capres-cawapres sehingga Pasal 169 huruf q diganti menjadi "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi."