Ini Sosok yang Bantu Almas Mahasiswa UNSA Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres hingga Dikabulkan MK
Mahasiswa UNSA Solo Almas Tsaqibbirru dibantu pengacara ini saat ajukan gugatan batas usia Capres-Cawapres ke MK.
MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Ini Sosok yang Bantu Almas Mahasiswa UNSA Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres hingga Dikabulkan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Dikabulkannya gugatan tersebut tak lepas dari sosok Arif Sahudi, pengacara asal Kota Solo yang dipercaya Almas untuk mengawal gugatan. Arif diketahui pernah memenangkan gugatan Uji materi KUHAP tentang Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan berulang kali dengan pemohon mantan Ketua KPK Antasari Azhar tahun 2013 silam.
"Alhamdulillahi mewakili mas Almas, sesuai putusan tadi dikabulkan sebagian. Yang pada pokoknya putusan tersebut menyampaikan bahwa salah satu syarat calon presiden, wakil presiden itu serendahnya 40 tahun. Atau sedang, sudah berpengalaman menjadi kepala daerah,"
ujar Arif Sahudi saat konferensi pers di Rumah Makan Adem Ayem Solo, Senin (16/10) malam.
merdeka.com
Arif mengemukakan, ada beberapa hal pokok yang menyebabkan salah satu gugatan dikabulkan, di antaranya adalah faktor usia. Berdasarkan data BPS, 50 persen lebih penduduk Indonesia berusia muda. Sehingga sudah saatnya anak muda tampil menjadi pemimpin.
"Ini eranya kan sudah era anak muda. Bahkan data BPS anak muda hampir 50 persen. Sehingga ketika kita ajukan, motivasinya adalah bagaimana mawadah anak muda itu bisa memimpin Indonesia kedepan. Buktinya di dunia ini mayiritas presiden atau perdana menteri kan muda muda,"
katanya.
Apalagi, lanjut dia, tantangan masa depan di berbagai bidang, hanyalah generasi muda yang bisa menerima.
"Yang jelas dalilnya adalah persamaan dalam umur. Anak muda, dewasa, kan harus sama dengan yang senior. Kemudian dalil dalil di undang undang kan ada perbedaan. Kenapa di pilkada umur 21, 30 tahun boleh, tapi presiden 40. Padahal sama-sama dipilih oleh rakyat," katanya.
"Kita bukan penyelenggara negara. Adalah umur serendah rendahnya 40 atau pernah berpengalaman menjadi kepala daerah. Orang mengajukan itu banyak, tapi untuk masuk kan tidak semua. Ada perbedaan, kok ada yang ditolak karena apa. Karena dalilnya beda," ucapnya.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Arif mengatakan tidak hanya Gibran yang berpeluang maju dalam Pilpres namun juga kepala daerah muda lainnya.
"Namanya keputusan kan berlaku umum, untuk seluruh rakyat Indonesia. Bukan hanya untuk mas Gibran," tandasnya.
Sebelumnya Almas mengungkapkan kegembiraannya karena gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan oleh MK.
"Otomatis sebagai mahasiswa saya senang, terlebih lagi gugatan itu dibuat untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat dalam perkuliahan," ujar dia.
Almas mengungkapkan jika dirinya atau gugatan tersebut tidak ada kaitannya dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang belakangan santer akan dipinang Prabowo Subianto, bacapres Partai Gerindra.
"Saya ini kenal saja enggak gitu loh. Enggak ada intervensi dari pihak Mas Gibran," tandasnya.