Penjelasan Jimly soal Dokumen Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani
Berkas itu dinyatakan sudah ditandatangani dalam persidangan.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie meluruskan informasi mengenai dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ditandatangani pemohon Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya. Dia menyatakan berkas itu sudah diteken dalam sidang klarifikasi.
Penjelasan Jimly soal Dokumen Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani
"Begini, rupanya memang awal tidak ada tanda tangan, tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan. Nah, itu sudah diperbaiki," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Jimly menjelaskan, dokumen yang beredar adalah dokumen awal yang belum ditandatangani. Dia menyebut, memang banyak kesalahan dalam administrasi.
"Banyak yang beredar di medsos itu dokumen yang awal, memang belum ditandatangani. Ada banyak masalah lah dari segi administrasi," kata Jimly.
"Cuma kami sudah dapat klarifikasi khusus untuk itu, itu ada rapat klarifikasi. Kayak MKMK kan ada rapat klarifikasi dalam sidang pendahuluan, itu sudah diperbaiki," ujarnya.
Sebelumnya, dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru diduga tidak ditandatangani Almas dan kuasa hukumnya. Temuan itu dilaporkan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam sidang MKMK.
"Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs Mahkamah Kontitusi Yang Mulia bahwa kami melihat permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh baik kuasa hukum pemohon atapun pemohon itu sendiri," kata Julius dalam persidangan MKMK secara daring, Jakarta, Kamis (2/11).
"Kami mendapatkan satu catatan bahwa dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," sambungnya.
Menurut Julius, selama ini MK dikenal menjadi pionir sekaligus teladan dalam pemeriksaan persidangan yang begitu disiplin, termasuk dalam hal tertib administrasi. Namun dalam dokumen perbaikan gugatan Almas justru ada dokumen yang dipublikasikan resmi tapi tidak pernah ditandatangani penggugat.
"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan dianggap batal permohonannya," kata Julius.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10).