KPU Batal Revisi Aturan Syarat Capres dan Cawapres, Surati Parpol untuk Pedomani Putusan MK
KPU hanya mengirim surat dinas ke parpol peserta Pemilu 2024 menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia capres/cawapres.
KPU hanya mengirim surat dinas ke parpol peserta Pemilu 2024 menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia capres/cawapres.
KPU Batal Revisi Aturan Syarat Capres dan Cawapres, Surati Parpol untuk Pedomani Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang peserta pemilihan umum presiden-wakil presiden.
KPU hanya menerbitkan surat dinas kepada partai politik peserta Pemilu 2024, berisi penyesuaian untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres.
Surat dinas itu bakal diserahkan KPU kepada partai politik peserta Pemilu 2024 pada hari ini.
"(Jadinya pakai surat dinas) Kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Ya kita ikuti aja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10).
Surat dinas itu berisi pemberitahuan setelah putusan MK nomor 90 tahun 2023 mengenai pengecualian syarat usia 40 tahun bagi bakal calon presiden/wakil presiden yang berpengalaman menjadi kepala daerah atau di legislatif. Sebab KPU menyatakan bahwa norma hukum mengenai aturan syarat capres dan cawapres itu sudah berlaku sejak diputuskan MK.
KPU menyatakan bahwa norma hukum mengenai aturan syarat capres dan cawapres itu sudah berlaku sejak diputuskan MK.
Dalam amar putusan MK tersebut juga merumuskan bahwa bakal capres atau bakal cawapres harus minimal berusia 40 tahun dan dikecualikan untuk mereka yang berpengalaman di jabatan hasil pemilihan.
"Rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Ya kita ikuti aja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusn MK tersebut," kata Hasyim.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan bakal mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adapun putusan itu mengabulkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. MK memutuskan itu dalam sidang digelar pada Senin (16/10).
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
Atas putusan tersebut, terdapat concurring opinion dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh; dissenting opinion dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilik negara-negara lain yang memiliki presiden dan wapres berusia di bawah 40 tahun. Kemudian, juga melihat Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun.