Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?
Dalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Sidang tersebut digelar secara luring dengan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra
Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (26/9) lalu.Dalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.
Sidang tersebut digelar secara luring dengan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul.
Agenda sidang sejatinya pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun ternyata para Pemohon melakukan pencabutan permohonan
Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua MK Saldi Isra mengonfirmasi kepada para Pemohon dalam persidangan
“Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya. Kenapa ini, bisa disampaikan alasannya?” tanya Saldi.
Alasan Pemohon
Menanggapi pertanyaan Saldi, para Pemohon dalam persidangan membenarkan penarikan permohonan.
“Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat yang mulia soal sidang pertama,” kata Hite Badenggan Lumbantoruan.
“Kemudian, karena masih belum sempurna ya, argumentasinya,” lanjut Saldi.
“Karena masih lemah argumentasi kami, yang mulia,” kata Marson Lumbanbatu.
Dengan demikian, sambung Saldi, permohonan para Pemohon untuk pencabutan permohonan akan dibahas di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
“Paling tidak, kami bertiga sudah bisa memastikan bahwa prinsipal atau Pemohon memang mencabut permohonan ini,” pungkas Saldi
Sebagai informasi, batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).Kali ini, permohonan datang dari Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Rabu (13/9) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Para Pemohon adalah warga negara Indonesia berusia 30 dan 38 tahun yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Secara fakta, Pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya yakni untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif UU 7/2017 telah membatasi hak Pemohon karena calon Wakil Presiden harus minimal berusia 40 tahun,” kata Marson.
Fakta selanjutnya, syarat usia minimal calon kepala daerah adalah usia 30 tahun. Beberapa kepala daerah berusia di bawah 40 tahun, misalnya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 Tahun), Walikota Medan Boby Nasution (32 tahun), Walikota Solo Gibran Rakabuming (35 Tahun).
Maka, adalah hal yang cukup beralasan bagi para Pemohon untuk mendalilkan bahwasanya Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut tidak konsisten jika merujuk kepada ketentuan peraturan mengenai pencalonan kepala daerah yang memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.
Untuk itu, dalam petitum para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”.
Kabulkan Penarikan Berkas
Diketahui, MK juga telah mengeluarkan Ketetapan Nomor 100/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Sidang pengucapan ketetapan dilaksanakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi, di Ruang Sidang Pleno MK. Adapun bunyi ketetapan tersebut, pada intinya, Mahkamah mengabulkan penarikan permohonan.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Anwar membacakan tersebut.
Masih Ada Gugatan Lain
Anwar mengatakan, permohonan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Agustus 2023.
Namun perlu diketahui, ada berbagai pihak yang melakukan gugatan terhadap aturan batas usia capres dan cawapres.
Di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan dua kepala daereah muda dari Gerindra.