Respons Ganjar Soal MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres Cawapres 70 Tahun: Terima Saja
Ganjar menghormati akan keputusan MK tolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun
Ganjar mengatakan Keputusan MK itu sudah tidak dapat diubah lagi dan mengikat sehingga tidak ada upaya untuk diganggu gugat lagi.
Respons Ganjar Soal MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres Cawapres 70 Tahun: Terima Saja
Capres Ganjar Pranowo menanggapi perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
Ganjar mengatakan Keputusan MK itu sudah tidak dapat diubah lagi dan mengikat sehingga tidak ada upaya untuk diganggu gugat lagi.
"Karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding, terima saja," kata Ganjar saat ditemui kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10).
Ia pun mengaku hanya dapat menghormati akan keputusan MK yang baru saja diputuskan pada hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia capres/cawapres 70 tahun. Gugatan tertuang dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Dalam petitumnya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
"Menolak gugatan penggugatan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
"Di mana saya tidak memberikan kedudukan hukum (ilegal standing) kepada para pemohon dengan alasan bahwa para pemohon bukan subjek hukum yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, sehingga pemohon tidak relevan memohon untuk memakai norma Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk kepentingan pihak lain," bunyi dissenting opinion seperti dikutip merdeka.com, Senin (23/10).
"Sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya. Oleh karena itu, pendapat berbeda saya dalam perkara a quo pun, tetap merujuk pada pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda perkara nomor 90/PUU-XXI/2023," sambung Hakim Konstitusi Suhartoyo.