MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Mahfud MD: Pak Prabowo Silakan Mendaftar
Mahfud MD mengatakan, putusan MK menolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun harus diterima.
MK menolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Mahfud MD: Pak Prabowo Silakan Mendaftar
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Bacawapres Ganjar Prabowo, Mahfud MD mengatakan, putusan itu harus diterima. Menko Polhukam ini mempersilakan capres Prabowo Subianto untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya kan sudah diputus, ya sudah. Pak prabowo dipersilahkan untuk terus mendaftar, karena menurut putusan MK boleh 70 tahun,” kata Mahfud di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10).
Selain Prabowo, menurut Mahfud, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga bisa mendaftar sebagai cawapres. Sebab, merujuk pada putusan MK pada 16 Oktober lalu, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Gibran juga boleh karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah, tentu boleh,"
jelas Mahfud.
merdeka.com
Mahfud enggan berkomentar apakah keputusan MK menolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM sudah tepat atau sebaliknya.
"Nah soal itu tepat atau tidak tepat proses dan mekanisme pengambilan keputusannya, itu soal lain. Tapi putusan MK itu sendiri mengikat dan memperbolehkan keduanya untuk maju berpasangan,"
jelas dia.
merdeka.com
Mahfud juga enggan berspekulasi apakah ada ‘permainan’ di balik keputusan MK. Ia hanya menyebut Ikhwal itu menjadi urusan Majelis Kehormatan MK.
"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah rumah ibu hakim, istri hakim, dan sebagainya, itu nanti, kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," terang Mahfud.
"Tapi putusannya itu sendiri final, bahwa Pak Prabowo umur 70 lebih boleh ikut menjadi capres, Gibran umur 36 dengan pengalaman menjadi kepala daerah juga boleh ikut menjadi pasangan, calon wakil presiden," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, MK telah menolak Gugatan tertuang dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Dalam petitumnya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
"Menolak gugatan penggugatn untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).