Profil Almas, Mahasiswa Solo yang Bikin Gibran Penuhi Syarat Maju Cawapres
MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil soal batas usia capres dan cawapres yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru.
Siapa sosok Almas Tsaqibbirru? Berikut ulasannya:
Profil Almas, Mahasiswa Solo yang Bikin Gibran Penuhi Syarat Maju Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023. MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.
Siapa sosok Almas Tsaqibbirru? Berikut ulasannya:
Dilansir dari berbagai sumber, Almas Tsaqibbirru Re A, kelahiran Solo pada 16 Mei 2000.
Dia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas saat ini semester VIII.
Almas bertempat tinggal di daerah Ngoresan, Kelurahan Jebres, Surakarta.
Gugatan Almas Tidak Berkaitan dengan Gugatan sebelumnya
MK menyatakan permohonan sebelumnya, seperti Partai Garuda, berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
Pemohon meminta persyaratan berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun.
Terkecuali kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Gugatan ini Untuk Memuluskan Jalan Gibran?
Gugatan ini dinilai untuk memberi jalan agar putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam kontes Pilpres 2024.
Gibran sendiri mengakui sudah beberapa kali diminta Prabowo Subianto untuk mendampinginya sebagai cawapres. Namun keinginan Prabowo itu tidak bisa dipenuhi karena terbentur batasan minimal usia.