Sosok Ketua MK Pimpin Sidang Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 35 Tahun, Ternyata Paman Gibran Rakabuming
Berikut sosok Ketua MK yang memimpin Sidang Gugatan batas usia Capres 35 tahun.
Berikut sosok Ketua MK yang memimpin Sidang Gugatan batas usia Capres 35 tahun.
Sosok Ketua MK Pimpin Sidang Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 35 Tahun, Ternyata Paman Gibran Rakabuming
Sosok Ketua MK kembali menjadi sorotan publik.
Hal itu sehubungan dengan penolakan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Sidang Mahkamah Konstitusi, pada Senin (16/10).
Seperti diketahui, sosok Ketua MK yang memimpin Sidang Gugatan batas usia Capres bukan orang sembarangan. Lantas siapa sosok Ketua MK yang memimpin Sidang Gugatan batas usia Capres 35 tahun?
Melansir dari berbagai sumber, Senin (16/10), simak ulasan informasinya berikut ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Gugatan tersebut sebelumnya meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun, Ketua MK menolak permohonan tersebut. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Setidaknya ada tujuh gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada hari ini di MK.
Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres ialah 35 tahun.
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Petitumnya adalah meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Kelima, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Keenam, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
Ketujuh, gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.
Sosok Ketua MK Anwar Usman yang memimpin Sidang Gugatan batas usia Capres bukan orang sembarangan. Ia merupakan paman dari Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Ya, itu artinya Anwar Usman juga merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo.
Anwar Usman sebelumnya menikahi adik kandung Presiden Jokowi, Idayati pada Mei 2022 lalu.
Melansir dari laman mkri.id, Anwar Usman mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975. Meski begitu, nyatanya profesi yang dijalaninya tidak membatasi langkah Anwar Usman menjadi seorang Hakim Konstitusi seperti sekarang.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan dan meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1984. Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim.
Keberuntungan berpihak padanya ketika Ia dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada tahun 1985.
mkri.id
Sosok sederhana ini menganggap prestasi tertingginya dalam dunia peradilan sebagai hakim konstitusi. Di mana hal itu jauh dari bayangannya selama ini.
Karier Anwar Usman semakin menanjak. Kini, Ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).